Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek Sukses Gelar Training Kepailitan

KABARBARU, JAKARTA – Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek dan Kompartemen BPRS sukses menggelar Training Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU). Pelatihan ini diikuti oleh Direksi dan Bagian Legal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Jabodetabek dan seluruh Indonesia dengan Daring.
Pendidikan Training Kepailitan dan PKPU ini disampaikan oleh Akmal Hidayat (Managing Partners Tan Akmal & Partners Law Firm). yang Profesi sebagai Advokat, Kurator, Pengurusdan Likuidator.
Sedangkan, seratus peserta juga ikut partisipasi dari berbagai BPRS yang berasal dari wilayah Jabodetabek dan BPRS berbagai daerah seluruh Indonesia.
Sebagai tuan rumah, Ketua DPW Kompartemen BPRS Asbisindo Jabodetabek, M Hadi Maulidin Nugraha mengatakan bahwa Pendidikan Training Kepailitan dan PKPU ini baru ini pertama dilaksanakan. Pelatihan ini penting untuk dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dasar kepada BPRS.
“Saat ini kondisi pandemi menyebabkan Debitur tidak mampu membayarkan kewajiban terhadap Kreditur. Diperlukan upaya hukum yang tepat,” kata M Hadi Maulidin Nugraha di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Pada kesempatan bersamaan, Ketua Panitia Training Kepailitan&PKPU ini, Mahrus Junaidi mengatakan bahwa, Pendidikan Kepailitan dan PKPU untuk BPRS sangat penting dilaksanakan. Tujuannya, supaya BPRS bisa memahami upaya hukum apa yang tepat dalam menangani debitur-debitur yang tidak menunaikan kewajibannya kepada kreditur.
“Karena hal ini diperlukan supaya BPRS sebagai Kreditur tidak dirugikan. Penyelesaian forum PKPU dan Kepailitan menurutnya bisa dijadikan diantara solusi. Dalam konteks akad syariah di BPRS, akad-akad pembiayaan mudhorabah dan musyarakah tidak memiliki jaminan diperlukan penyelesaian yang efektif dan efesien maka diperlukan pelatihan Kepailitan & PKPU ini,” kata Mahrus Junaidi.
Mahrus mengatakan kegiatan pelatihan ini akan rutin dilaksanakan tidak terbatas pada tema Kepailitan&PKPU tetapi juga tema hukum lainnya. Dalam hal pelatihan ini.
Saat mengisi Training, Akmal Hidayat menjelaskan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan dianggap cukup efektif dan efesien untuk menyelesaikan perkara saat Debitur tidak menunaikan kewajibannya kepada Kreditur.
Akmal berpandangan bahwa PKPU itu adalah intinya perdamaian antara debitur dan kreditur. Mengutip pendapat Munir Fuady, PKPU adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga, dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan.
“Cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut,” imbuhnya.
Akmal Hidayat menambahkan, bahwa PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren, di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitor dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan.
Dari sudut pandang Debitor, kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya.
Dari sudut pandang Kreditor, media untuk Kreditor yang masih menganggap bahwa Debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.
“Serta Mencegah Debitor dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya.
Sedangkan Kepailitan adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum dan debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya,” lanjut Akmal.
Terakhir, dia menegaskan bahwa Proses Kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim pengawas. Tujuan kepailitan adalah pemberasan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada Kreditur- kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya.
“Dalam konteks kepentingan Bank sebagai Kreditur, PKPU dan Kepailitan ini Bank bisa secara bersamaan menjadi Kreditur Preferen dan juga sebagai Kreditur Konkuren, jelas Akmal Hidayat. Maka posisi bank sangat vital dalam proses Kepailitan&PKPU ini,” pungkas Akmal.