Tak Ambil Diam, Aliansi Mahasiswa Unisla Laporkan Birokrasinya ke KPK

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Buntut dari surat laporan pada tanggal 23 September 2022 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Unisla telah melaksanakan tindak lanjut dari pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa bidikmisi/KIP-K di Universitas Islam Lamongan, Jumat, (19/5).
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Unisla bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 September 2022.
Febri Hermansyah selaku Koordinator Aliansi menyampaikan, “Setelah rentetan peristiwa yang sudah dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla bersama Solidaritas, kami menilai adanya pembiaran terhadap siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka solusi untuk menyelamatkan masa depan (pembiaran laporan kasus) ialah dengan penegakan hukum.” Tegas Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Tak sampai disitu, tanggal 27 September 2022, ketika tim audit Itjen Kemendikbud-Ristek RI melakukan audit kepada Universitas Islam Lamongan yang berujung pada sebuah temuan baru, adanya dugaan penyelewengan dana beasiswa Bidikmisi Tahun 2019, Beasiswa KIP-K Tahun 2020, dan Beasiswa KIP-K Tahun 2021.
“sebelum itu, temuan hasil advokasi Mahasiswa Unisla bersama Solidaritas sebesar 1.714.200.000,00 karena upaya pencarian data mengalami beberapa kendala informasi oleh Universitas Islam Lamongan. setelah hasil audit dari Itjen Kemendikbud-Ristek RI sebesar 7.769.545.000,00. hal ini membuktikan bahwa masih ada beberapa dugaan penyelewengan yang belum terungkap.” Terangnya.
Pengaduan yang ditempuh oleh Aliansi Mahasiswa Unisla kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya penyelesaian kasus pemotongan Beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah yang ada di Universitas Islam Lamongan. Mereka berharap agar lembaga penegak hukum mampu memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan Rektor Universitas Islam Lamongan beserta jajarannya.
Sebagai informasi, berdasarkan Salinan dari lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, Huruf (F) angka (9) berbunyi “dalam hal, perguruan tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain melakukan pemotongan biaya hidup penerima program KIP Kuliah maka perbuatan dimaksud dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terakhir, ia menambahkan “bahwa pemotongan biaya bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang diduga dilakukan oleh pemangku kepentingan atau pihak lain di Universitas Islam Lamongan dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutupnya.