Sorotan Bawaslu Purwakarta: Pelanggaran Kampanye Mencuat di Tiga Kecamatan!
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Selama tiga pekan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta melaporkan adanya pelanggaran yang teridentifikasi di tiga kecamatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat, menjelaskan bahwa dalam periode ini, pihaknya telah melakukan penelusuran di beberapa kecamatan. “Tiga kecamatan yang teridentifikasi adalah Plered, Kiarapedes, dan Babakancikao. Proses klarifikasi di kecamatan tersebut telah menghasilkan keputusan pleno tanpa perlu direkomendasikan ke tingkat kabupaten,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Budi menambahkan bahwa meskipun ada pelanggaran administratif, hingga saat ini, Bawaslu belum menemukan laporan yang mengarah pada tindak pidana. Pelanggaran yang sering terjadi meliputi berkampanye di sekolah, praktik money politics, dan black campaign.
“Pelanggaran tersebut terdeteksi melalui berbagai metode, termasuk pembagian sembako yang mengindikasikan money politics,” ungkapnya. Bawaslu juga telah bekerja sama dengan tim pengawasan siber untuk memantau aktivitas di media sosial yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye.
Dari hasil penelusuran, pelanggaran paling banyak terjadi di Kecamatan Plered, diikuti oleh Kecamatan Babakancikao dan Kiarapedes. “Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu berencana melakukan koordinasi melalui zoom meeting setiap dua hari guna memberikan edukasi kepada Panwaslu di masing-masing kecamatan,” tambah Budi.
Ke depan, Bawaslu akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara melaporkan pelanggaran kampanye. Informasi terkait alur penanganan pelanggaran akan disebarluaskan di setiap kelurahan dan desa, agar masyarakat lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye yang jujur dan adil.
“Bawaslu Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus memantau dan menangani setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024, demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan,” pungkasnya.