Sejarawan Indonesia Mengungkap Fakta Sejarah Yahudi Masuk ke Nusantara

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Orang-orang Yahudi sudah ada di Indonesia sejak abad ke 10 Masehi. Menurut akademisi dan sejarawan Indonesia, Sam Ardi mengatakan bahwa harus dibedakan antara orang Yahudi yang sekedar datang ke Nusantara, atau Yahudi yang membentuk komunitas dan bermukim di Nusantara.
Jika merujuk sejarah, lanjut Sam Ardi, bahwa kehadiran orang Yahudi di Indonesia sudah ada sejak abad ke-10 Masehi. Hal itu berdasarkan keterangan dari sebuah kitab yang berjudul Buzurgh Al-Ramahurmuzi, ‘Ajaibul Hind.
Dalam kitab tersebut tercatat bahwa Ishaq bin Yahud dari Musrad (Yaman atau Oman) merupakan orang Yahudi pertama yang datang ke Indonesia. “Jadi Ishaq datang ke Nusantara untuk berdagang,” katanya, dalam diksusi yang diadakan oleh el Bukhari Institute dengan tema Lanskap Yahudi di dalam Sejarah Indonesia, Jumat (2/9/2022) .
Terkait di mana lokasi Ishaq bin Yahud mendarat di Nusantara, para sejarawan berbeda pendapat. Ada yang mengatakan lokasi tempat mendarat Ishaq adalah di Aceh. Pada sisi lain, ada silang pendapat yang menyebut mendarat di kawasan Sriwijaya. “Pada prinsipnya, kita bisa mengerucutkan bahwa Ishaq mendarat di Pulau Sumatera,” tambahnya.
Ishaq ini karena dia perawakan orang Timur Tengah, lanjut Sam Ardi, maka ketika di Nusantara ia dipanggil dengan sebutan orang Arab (Timur Tengah). “Dia disebutkan ya Orang Arab,” tuturnya.
Lebih lanjut, dosen hukum Universitas Trunojoyo Madura, menjelaskan bahwa ada kisah menarik terkait kedatangan Ishaq bin Yahud ke Nusantara. Pada awal kedatangannya ke Nusantara, ingin berdagang.
Namun, sebelum berdagang ia dipalak oleh penguasa setempat, sebanyak 20.000 Dinar. “Karena tidak mau bayar, Ishaq dipukuli massa. Ini versi kitab ‘Ajaibul Hindi,” tambahnya.
Terkait persoalan kapan Yahudi berkembang biak dan membentuk komunitas di Nusantara? Sam Ardu mengataka, tercatat dalam sumber yan merupakan perjalanan Yosept Safer yang dimuat di (Nieuw Israelietisch Weekhlad) ada artikel berjudul De joden in Indie, pada tahun 4 Agustus 1922, dalam itu ada artikel dijelaskan bahwa komunitas Yahudi yang tinggal di Batavia (Jakarta), ada sebanyak 20.000 orang. “Sebagai sebuah entitas (masyarakat).
Perkembangannya cukup siginifikan di Batavia,” jelasnya.
Dari catatan Yosept Safer yang juga seorang Rabai, kata Sam Ardi, dapat diketahui bahwa komunitas Yahudi Batavia aktif mengikuti perayaan pelbagai perayaan hari besar Yahudi misalnya, Sabat dan Paskah, “Eksistensi Yahudi, terdokumentasi dengan baik di Hindia Belanda. Meskipun tidak detail,” katanya.
Lebih jauh lagi, keberadaan Yahudi di Nusantara juga diakui secara sah oleh pemerintahan Hindia Belanda. Buktinya, sebagai warga negara, Yahudi di Nusantara diikat oleh hukum negara.
Menurut Sam Ardi, sebagai buktinya terdapat dokumen hukum halaman 146, yang terdapat dalam dokumen stabblat yang diundangkan pada 18 Juni tahun 1828, dalam pasal 86 dan 87 tentang perdataan, waris, dan pernikahan yang mengikat Yahudi dan Kristen di Hindia Belanda.
Selanjutnya dalam pasal 86 dan 87 terdapat dua kelompok Yahudi yaitu; Alyuden (Eropa) dan Fremdeyuden (Timur). “Artinya di Hindia Belanda ada juga klasifikasi Yahudi Eropa dan Timur Tengah dalam aturan hukum,”katanya.
Menurutnya, yang dimaksud dengan Timur Tengah datang dari daerah Iraq. Adapun Yahudi Eropa, datang dari benua Eropa dan Barat. “Sesama Yahudi saja dibedakan sebagaimana masyarakat di Hindia Belanda dulu,” pungkasnya.