Rapidin Simbolon Disebut Ikut Terima Uang Korupsi Penanggulangan Covid – 19
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Sumut – Buntut dari pengusutan kasus korupsi yang terus berjalan, Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon ikut disebut menerima kucuran duit penanggulangan Covid-19.
Dugaan penerimaan uang itu, dalam kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Samosir Jabiat Sagala sebagai terdakwa, dimana Rapidin ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Samosir.
Keterangan tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.
Di dalam salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi Rapidin Simbolon.
Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dalam putusan MA menyebutkan, “Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020. Kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” ujar Hakim Eddy.
Usai menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin Simbolon bersama sukarelawan menyerahkan bantuan ke masyarakat sekitar.
Kemudian di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin. “Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati,” bunyi putusan MA pada halaman 61 dan 62.
Ketika sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jabiat divonis hakim satu tahun penjara dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara, dan atas vonis itu, jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi 1,3 tahun kurungan penjara.