Polemik KKN Laskar Wakaf UINSA: Bukan Eksploitasi, tapi Miskomunikasi

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru,Surabaya – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertajuk Laskar Wakaf yang diinisiasi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya bersama ATR/BPN serta mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menuai polemik setelah munculnya keluhan dari mahasiswa di sejumlah daerah. Isu utama yang mencuat adalah mahasiswa merasa terbebani dengan kerja pendataan tanah wakaf tanpa kejelasan struktur tugas serta minimnya dukungan fasilitas di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa akar persoalan bukanlah eksploitasi, melainkan miskomunikasi teknis dan pemahaman konseptual yang utuh
yang terjadi antara mahasiswa, dosen pembimbing lapangan (DPL), Kemenag, ATR/BPN kabupaten/kota.
Menurut Moh. Syaeful Bahar, perwakilan UINSA, kesalahpahaman muncul karena tidak sinkronnya pemahaman mengenai posisi Laskar Wakaf dalam struktur KKN Tematik UINSA 2025.
“Konsep Laskar Wakaf seharusnya dipahami sebagai crosscutting issue, yaitu bagian lintas sektor dalam KKN Tematik, bukan program yang berdiri sendiri. Sayangnya, hal ini ditafsirkan berbeda oleh sebagian pihak di lapangan,” jelas Bahar.
Akibat miskomunikasi tersebut, pembagian kerja menjadi tidak jelas. Mahasiswa yang semestinya menjalankan peran tematik secara menyeluruh justru hanya difokuskan pada kerja sensus tanah wakaf. Hal ini mengakibatkan beban kerja tidak seimbang dan jauh dari semangat pengabdian akademik.
“Mahasiswa banyak yang terkuras energinya untuk pendataan tanpa kejelasan akomodasi dan pemetaan kerja. Bahkan di beberapa lokasi terpencil seperti Pasuruan, Ngawi, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, dan Probolinggo, mereka mengalami kesulitan teknis,” tambah Bahar.
Evaluasi dan Penyempurnaan Mekanisme
Melihat situasi yang berkembang, UINSA, Kemenag dan ATR/BPN segera melakukan langkah evaluatif secara menyeluruh. Fokus utama adalah memperbaiki komunikasi dan mekanisme kerja Laskar Wakaf. Penyempurnaan dilakukan dengan pendekatan penyamaan persepsi antar pihak yang terlibat.
Tahapan yang ditempuh UINSA dalam proses perbaikan antara lain:
1. Menyerap aspirasi mahasiswa,terutama mereka yang telah terjun langsung di lapangan, untuk memetakan masalah faktual yang mereka hadapi.
2. Melakukan koordinasi dengan Kemenag dan ATR/BPN tingkat kabupaten/kota di lokasi KKN, guna menyelaraskan pemahaman tentang struktur program dan pembagian kerja.
3. Melakukan konsolidasi internal dengan seluruh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) agar pembinaan dan pemantauan terhadap mahasiswa dapat lebih optimal dan berorientasi pada perlindungan akademik.
Hasil dari pada serap aspirasi tersebut, LP2M UINSA menerbitkan Nota Dinas resmi dengan nomor Pt-374/Un.07/01/LP PP.06/06/2025 yang memuat sejumlah poin penting hasil evaluasi, di antaranya:
• Penegasan kembali bahwa Laskar Wakaf merupakan bagian integral dari KKN Tematik, bukan entitas terpisah, terkecuali KKN di kota Surabaya yang menjadi tema tersendiri.
• Batasan wilayah kerja mahasiswa yang bergabung dalam laskar wakaf tidak keluar dari kecamatan tempat mahasiswa mengabdi dalam program KKN Tematik.
• Penguatan koordinasi antar lembaga dan pendampingan aktif oleh DPL di setiap lokasi.
• Penjaminan akomodasi dan dukungan logistik dasar bagi mahasiswa yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas.

“Kami ingin meluruskan persepsi dan menyamakan pemahaman semua pihak. Program ini harus tetap dijalankan karena nilai pengabdiaannya sangat besar, namun tidak boleh mengesampingkan KKN Tematik yang telah ditentukan oleh LP2M UIN Sunan Ampel dan Pemerintah Daerah. Kami yakin, dengan kordinasi yang baik, program ini bisa berjalan dengan baik,” tegas Bahar.
Komitmen untuk Perbaikan
Meski sempat menuai kritik publik, UINSA tetap berkomitmen melanjutkan program Laskar Wakaf karena diyakini memiliki nilai strategis dalam pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur. Namun, pelaksanaannya lebih terstruktur, partisipatif, dan adil.
“Program ini punya potensi besar untuk mengoptimalkan potensi walaf serta pemberdayaan masyarakat melalui aset wakaf. Tapi pelibatan mahasiswa harus dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab,” pungkas Bahar.