Pertanyakan Jual Beli Buku LKS, Walimurid Datangi SMA Negeri 1 Bangorejo Banyuwangi
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Walimurid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi sekolah setempat pada Senin, (29/7/2024).
Kedatangan walimurid tersebut dalam rangka mempertanyakan soal kabar jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah milik pemerintah tersebut.
“Kedatangan kami sebagai walimurid guna mempertanyakan kebenaran kabar jual beli buku LKS yang saat ini sedang menjadi perbincangan masyarakat dan dunia pendidikan di Banyuwangi,” ucap Yoga Yuliarto, salah satu walimurid kepada wartawan.
Menurut Yoga sapaan akrabnya, jula beli buku LKS itu sudah nyata – nyata tidak diperbolehkan dan dilarang. Namun kenapa pihak sekolah masih saja melakukanya.
Kata dia, apapun dalihnya, apapun alasanya itu tetap saja tidak boleh. Ini aturan lho jangan dilanggar.
“Dalam persoalan jual beli LKS, di SMAN 1 Bangorejo, kami menduga ada persekongkolan antara rekanan pengadaan dan pihak sekolah dalam mencari keuntungan dalam kegiatan jual beli buku LKS dilingkungan sekolah,” tegasnya.
Dalam kejadian ini, Yoga , berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun kelapangan guna menyelidiki kasus dugaan jual beli buku LKS di SMA Negeri 1 Bangorejo, Banyuwangi.
“Jual beli LKS di SMA Negeri 1 Bangorejo adalah tindak kejahatan yang jelas-jelas melanggar aturan, Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak tidak usah menunggu laporan. Aturan di buat untuk di taati bukan untuk di siasati yang ujung-ujungnya di buat mencari rejeki,” tegas Yoga, walimurid sekaligus Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan (Maspendik) Kabupaten Banyuwangi.
Masih lanjut Yoga, kalau LKS masih di bebankan kepada wali murid, lalu apa gunanya pemerintah memberikan anggaran di satuan pendidikan.
“Kami meyakini, kalau praktek jual beli LKS masih tetap ada di sekolah, berati disekolah tersebut jelas ada kebocoran Anggaran,” tegasnya.
Sementara Bahris Rohmadi, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Bangorejo, Banyuwangi, membenarkan adanya jual beli buku LKS dilingkungan sekolahnya. Namun itu dilakukan lantaran buku dari perpustakaan yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tidak mencukupi.
“Itu semua dilakukan karena buku di perpustakaan yang bersumber dari dana BOSP tidak mencukupi,” katanya, saat ditemui di ruanganya. Senin, (29/7/2024).
Namun demikian Bahris, sapaan akrab Kepsek SMA Negeri 1 Bangorejo, pihak sekolah tidak pernah memaksa siswa untuk membeli buku.
“Siswa tidak diharuskan membeli buku di sekolah. Jika ingin beli buku harus pesan kepada rekanan, seperti contohnya Intan Pariwara dan lainya sesuai dengan kebutuhan buku yang dibutuhkan,” paparnya.
Seperti diketahui SMA Negeri 1 Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan jual beli buku LKS dengan harga ratusan ribu rupiah. Akibatnya hal tersebut dikeluhkan dan menjadi perbincangan oleh walimurid. (*)