Perppu Pemilu, Jawaban Atas Kejelasan Pelaksanaan Pesta Demokrasi 2024
Jurnalis: Sulistiana Dewi
Kabar Baru, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi titik terang sekaligus sebagai pedoman dalam penyelenggaran pemilu tahun 2024.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo ini menjawab kesimpang siuran isu yang beredar di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pemilu,” terang Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM), Zaedi Bashiturrozak di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Bendahara Umum PPPM itu menyebutkan, gerak cepat pemerintah dalam menyelaraskan pembentukan empat propinsi baru di Bumi Cenderawasih patut diapresiasi semua pihak. Empat propinsi baru dimaksud adalah Propinsi Papua Selatan, Propinsi Papua Tengah, Propinsi Papua Pegunungan dan Propinsi Papua Barat Daya.
Dengan terbitnya Perppu 1/2022, pria kelahiran Brebes Jawa Tengah itu berharap komitmen pemerintah untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan agar seluruh tahapan digelar tepat waktu sesuai yang sudah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi komitmen dan dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pemilu yang baik. Pemuda Muhammadiyah mengajak segenap kaum muda untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan gelaran pesta rakyat ini,” kata Zaedi.
Presiden Joko Widodo diketahui menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Tanah Papua terhadap Pemilu 2024.
Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (13/12/2022), Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru.
Dimana salah satu implikasinya perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum.
Dalam penerbitan Perppu itu, Presiden RI mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.
Perppu mengubah beberapa ketentuan dalam UU Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di antara ketentuan baru dalam Perppu tersebut, antara lain, terdapat Pasal 10A yang berbunyi bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam Pasal 92A, disebutkan bahwa Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Pada pasal 186 Perppu tersebut, ditetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 580 kursi.
Perppu yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama juga disebutkan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.