Oknum Bidan Mesum di Madura Tak Dijatuhi Sanksi, LSM Geram!
Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, SAMPANG – Oknum bidan berinisial IR tertangkap warga melakukan perbuatan mesum dengan pria berinisial T di Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Meski kasus ini sudah satu tahun yang lalu, namun pimpinan oknum bidan itu tidak memberikan sanksi apapun.
Diketahui kasus asusila tersebut terjadi pada awal Januari 2021.
Kasus IR dan seorang pria T yang berbuat mesum itu telah divonis hukuman penjara selama 3 bulan oleh pengadilan.
Namun, institusi tempat dia bekerja tersebut tidak menjatuhkan sanksi kepegawaian.
Hal ini mengundang kegeraman sekelompok orang yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM).
LSM mendesak pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberikan sanksi.
Hal itu disampaikan melalui kegiatan audensi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat.
Sementara itu, Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Sampang, Busiri mengungkapkan, perbuatan ini jelas melanggar PP No. 94 tahun 2021 pasal 14.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, PNS dilarang melakukan hubungan dengan orang bukan suami istri.
“Kasus ini sudah lama, tapi mengapa sampai hari ini kasus yang dilakukan oleh oknum Bidan itu tidak diberikan sanksi,” ujarnya, Selasa (15/2/22).
Ia membeberkan, perselingkuhan oknum bidan IR juga dikuatkan dengan hasil tes DNA terhadap anaknya yang masih berusia dua tahun.
Terungkap, anak tersebut yang selama ini dirawat bersama suami sahnya ternyata bukan anak dari hasil hubungan antara IR dengan suaminya.
“Dari hasil tes DNA 0 persen tidak ada hubungan biologis dengan suami sahnya,” terang Busiri.
Untuk itu, pihaknya berharap oknum bidan tersebut dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
“Saya berharap ada ketegasan dari pihak penegak hukum dan pimpinan pelaku agar hal serupa tak terjadi kembali. Sebab itu mencemari nama baik institusi dan elemen lainnya,” pungkasnya.