Nasabah Bank di Seluruh Indonesia Kini Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Malang Raya- Nasabah bank di seluruh Indonesia kini bisa bernafas lega dengan kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang siap menjamin hilangnya uang nasabah di bank hingga mencapai Rp2 milyar. Penyampaian ini dilakukan melalui Seminar UUP2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter di Hotel Santika, Malang, pada Minggu (23/7/23) lalu oleh Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan bahwa LPS bertekad untuk menjamin simpanan nasabah di bank, termasuk tabungan, giro, dan deposito.
Haydin menjelaskan bahwa LPS hadir sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjamin simpanan nasabah apabila terjadi situasi di mana bank mengalami kebangkrutan dan harus tutup. Dengan adanya jaminan dari LPS, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan uang yang mereka simpan di bank. Namun, untuk memastikan simpanan dapat dijamin oleh LPS, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh para nasabah. Pertama, nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank sebagai pemegang rekening yang sah. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima oleh nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Dan yang terakhir, nasabah tidak boleh terindikasi melakukan tindakan kecurangan (fraud) dan apabila terbukti melakukan fraud, simpanannya tidak akan dapat dijamin oleh LPS.
Saat ini, Indonesia memiliki total 105 bank umum dan 1.608 bank syariah yang tersebar di berbagai wilayah. LPS sendiri telah mengalami beberapa perubahan utama yang mengikuti UUP2SK (Undang-Undang Perbankan dan Perasuransian Serta Kebijakan Sistem Keuangan). Perubahan tersebut mencakup bidang kelembagaan dan perluasan wewenang, penjaminan dan resolusi bank, program penjaminan polis, serta penempatan dana.
Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, LPS juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan mengendalikan potensi risiko yang mungkin terjadi dalam sistem perbankan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi LPS. Edukasi ini penting agar masyarakat dapat memahami betapa pentingnya memiliki lembaga seperti LPS yang berperan sebagai penjamin dalam melindungi simpanan mereka.
Selain itu, LPS juga memiliki peran dalam menempatkan dana yang diterimanya dari bank-bank peserta. Dana ini ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi yang aman dan memiliki tingkat pengembalian yang wajar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPS memiliki cukup dana yang tersedia untuk menjamin simpanan nasabah apabila terjadi kebangkrutan bank.
Acara ini didukung oleh SKK Migas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemkot Malang, Pemkab Malang, Kominfo Kota Malang, Humas Pemkot Malang, Polresta Malang Kota, Polres Malang, Korem 083/Baladhika Jaya, Kodim 0833/Kota Malang, DPRD Kota Malang, Pertamina Patra Niaga, Anang Family Karaoke, NK Cafe, Perumda Tugu Tirta, Bank Indonesia, BRI, BPF Malang, Sekjen PKB Hasannudin Wahid.
Selanjutnya, KORMI Kota Malang, BPN Kota Malang, Polinema, Jatim Park, BPJS Kesehatan, Perumda Tirta Kanjuruhan, MAN 2 Kota Malang, Optik Internasional, DPC PKS Kota Malang, Universitas Negeri Malang (UM), ITN Malang, Alfamart dan Tychi Hotel.