MHR Lawyers Group: Kami Akan Pailitkan Anak Usaha BUMN
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Kantor Hukum MHR Lawyers telah ditunjuk menjadi Kuasa Hukum PT. Rabadi Pratama Karya (PT. RPK) akan mengajukan Permohonan Pembatalan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Putusan PN Niaga Jakpus No. 288/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt. Pada tertanggal 19 Januari 2022.
Mohammad Hisyam Rafsanjani selaku kuasa hukum komitmen akan mempailitkan PT. Yasa Industri Nusantara (PT. YIN) yang juga merupakan salah satu Anak Usaha BUMN PT. Rekayasa Industri (PT. REKIND), karena PT. YIN sebagai Debitur lalai memenuhi Perjanjian Perdamaian dengan Klien Kami sebagai salah satu Kreditur terverifikasi.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan mengawal hak konstitusional PT. Rabadi Pratama Karya. Kami yakin nanti, hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujarnya.
PT. YIN sebelumnya berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan juga telah melakukan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dengan keseluruhan Kreditur yang haknya diakui sebanyak 98 Kreditur.
Dan dengan total tagihan 98 Kreditur sebesar Rp. 178.748.486.393,53 (seratus tujuh puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh tiga rupiah).
Akan tetapi, setelah Homologasi disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Sampai dengan saat ini tagihan Klien Kami (salah satu Kreditur dari total 64 Kreditur terverifikasi yang menyetujui perjanjian perdamaian) belum juga dilaksanakan oleh PT. YIN.
Oleh karenanya, jika Surat yang telah Kami kirimkan kepada PT. YIN tidak mendapatkan respons/jawaban yang pasti dari salah satu anak usaha BUMN tersebut.
“Dengan terpaksa Demi Hukum dan Keadilan, Kami akan mengajukan Pembatalan Homologasi tersebut sekaligus mempailitkan PT. YIN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 291 UU PKPU dan Kepailitan. Selanjutnya Kami akan mengusulkan Para Kurator untuk membereskan harta pailit anak usaha BUMN tersebut,” pungkasnya.