Menkumham: Kesadaran Hukum Desa sebagai Modal Dasar Nasional
Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, NTB – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan pentingnya kesadaran hukum saat melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022. Kesadaran hukum tidak hanya bagi tingkat nasional melainkan sangat penting juga bagi daerah-daerah diluar pemerintahan pusat.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah berdampak positif dan menjadi modal dasar nasional bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global.
“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” papar Yasonna, Senin (21/03/2022).
Disambut Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Yasonna Laoly datang langsung ke Provinsi yang baru saja usai menyelenggarakan event MotoGP ini untuk melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum, di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Mataram.
Sebanyak 63 desa/kelurahan di NTB diusulkan menjadi desa binaan menuju desa sadar hukum Tahun 2022. Usulan yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tersebut diserahkan Zulkieflimansyah kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto.
Pada proses selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SK tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi NTB kepada 63 desa tersebut.
Namun demikian, SK Menkumham hanya dapat dikeluarkan apabila desa/kelurahan yang diusulkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Karenanya, Yasonna meminta seluruh pihak melakukan pemantauan terhadap desa/kelurahan yang berstatus binaan tersebut.
“Saya perlu mengingatkan dan mengimbau Bapak/Ibu dan Hadirin sekalian untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan, sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI,” tegas Yasonna.
“Karena status atau predikat tersebut, sesuai aturan, dapat ditinjau kembali atau bahkan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Pengukuhan desa sadar hukum ini, menurut Yasonna, merupakan sinergi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB.
“Ini adalah wujud konkrit dari sinergi Kemenkumham dengan pemerintah daerah di NTB baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” jelas Yasonna
Sesuai aturan yang ada, kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. Hasil penilaian berdasarkan 4 dimensi tersebut akan menghasilkan 3 tingkat kategori, yaitu: Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi, Cukup atau Rendah.
Selain pengukuhan desa binaan, pada momen itu juga Yasonna menyaksikan penandatanganan dokumen hibah oleh Gubernur Zulkieflimansyah untuk Kemenkumham. Adapun aset yang dihibahkan adalah lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat bagi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur karena telah bersedia menghibahkan sebagian lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat untuk UPT Pemasyarakatan. Tentunya ini akan sangat mendukung dan bermanfaat dalam memaksimalkan kegiatan Pemasyarakatan utamanya dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara,” pungkas Yasonna.