Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Kades Bajugan Tolitoli : Mengapa BAP Polisi Berbeda dengan Fakta Persidangan dalam Kasus Persetubuhan Anak?

Sidang Putusan Kades Bajugan .

Jurnalis:

Kabarbaru, Tolitoli Kasus yang menggemparkan melibatkan Kepala Desa (Kades) Bajugan di Tolitoli telah menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan dan konsistensi dalam sistem hukum. Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli baru-baru ini memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Kamis, 1 Februari 2024 , tetapi keputusan ini memunculkan pertanyaan besar seputar perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik polres tolitoli dan perbedaannya dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ketidakhadiran korban dalam persidangan menjadi salah satu aspek yang mengherankan. Meskipun sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai dengan pasal Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP “menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis. Namun, keterangannya itu sama nilainya dengan saksi yang hadir di persidangan” , korban tidak pernah muncul di pengadilan dan bahkan telah meninggalkan desa Bajugan. Hal ini menjadi salah satu kejanggalan dimana korban hadir disaat setelah agenda tuntutan dan dihadirkan oleh pengacara terdakwa , dan pada sidang tersebut saksi korban menerangkan bahwa ia pergi kekalimantan selama proses persidangan.

Jasa Backlink & Press Release

Namun, yang paling mencolok adalah perubahan dalam keterangan korban. Dalam BAP yang disusun oleh penyidik kepolisian, korban awalnya bersumpah dan dengan jelas mengaku telah mengalami unsur persetubuhan atau pencabulan sebagaimana yang tertulis dalam BAP. Namun, ketika korban akhirnya dihadirkan dalam persidangan, korban tiba-tiba menarik semua keterangannya dalam BAP dengan mengatakan bahwa dia tidak pernah mengalami perlakuan yang disangkakan terhadap terdakwa.

Kajari Tolitoli, Albert P. Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi merasa perlu mengajukan kasasi agar putusan ini dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, dalam tata acara yang biasa dijalankan, proses tuntutan seharusnya telah menjadi tahap akhir dalam pembuktian. Keputusan untuk menghadirkan korban setelah proses ini selesai merupakan sesuatu yang tidak biasa.

Kejadian ini berawal Berbekal dengan Sprint Sidik/62/VI/Res.1.24/2023/15 Juni 2023, unit PPA Satreskrim Polres Tolitoli bergerak ke Desa Bajugan, Selasa 20 Juni 2023 untuk melakukan penahanan. “Dan saya perintahkan tahan waktu itu,”ungkap Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ismail Boby. Untuk informasi, berdasarkan perintah Undang-Undang (UU), bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat. Dengan melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Atau dengan orang lain dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang. Peristiwa memilukan itu dialami seorang anak dibawah umur, Sabtu 10 Juni 2023 di jalan Dusun Ogomoinit Desa Bajugan, Kecamatan Galang,Tolitoli.

ketika anak EL alias EK bersama adik anak korban perempuan NDA RHM alias BMB dan NUR pergi mencari sayur pakis di sekitar rumah Kades Bajugan bersangkutan. Kades saat itu sedang berada di rumahnya sambil menggendong anaknya berumur 1 tahun. Setelah mencari pakis, korban dan adik-adik korban hendak pulang ke rumah tapi dicegat sang Kades lalu mengajak anak-anak itu ke rumahnya. Setelah korban dan adik-adiknya berada di rumah pelaku, sang Kades lalu melepas gendongan anaknya kemudian memberikan lembaran uang masing-masing Rp5 ribu kepada adik-adik korban. Setelah itu Kades Bajugan memanggil korban untuk masuk ke jauh ke dalam rumah dan menawarkan uang Rp100 ribu. Korban awalnya menolak dengan mengatakan tidak berani menerima uang itu. Kepada korban, Kades lantas membujuknya dengan menawarkan beras untuk orang tuanya. Mendengar itu, korban hanya terdiam. Saat itulah aksi bejat Kades dimulai. Ia lantas memegang tangan korban lalu memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Sang Kades kemudian mengangkat korban ke atas meja di depan kamar dengan cara memegang bahu korban lalu di dudukan di atas meja untuk mencabulinya.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dalam proses hukum dan keakuratan BAP yang disusun oleh pihak kepolisian polres tolitoli. Masyarakat pun semakin curiga terhadap keadilan dalam kasus ini.

Pihak kejaksaan akan melakukan upaya hukum terkait putusan ini agar dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung, dengan harapan dapat membawa kejelasan dalam kasus yang telah menghebohkan masyarakat ini. Kejadian ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan dan bahwa ada ruang untuk pembenahan dalam sistem peradilan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store