Kasus Pungli 40 Juta Rachel Vennya, Mahfud MD: Usut Tuntas!
Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).
“Baru saja kita mendengar seorang artis lari enggak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta, tetapi nyetornya ke seorang ASN, nah itu pungli,” kata Mahfud dalam rapat kerja nasional Satgas Saber Pungli di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (15/12).
Mahfud meminta agar persoalan tersebut bisa diproses secara hukum. Sebab, hal demikian sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ia menegaskan sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
“Agar itu diusut. Agar tak biasa melakukan itu. Yang penting kesadaran moral diutamakan. Kita semua itu yang di luar petugas hukum punya kesadaran moral. Dan sebagai tanda hukum tak pandang bulu,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menilai tindakan pungli saat ini sudah mulai berkurang. Namun, ia tak menafikkan masih ada oknum yang berupaya mencari celah untuk terus melakukan tindakan tersebut.
Ia mencontohkan salah satu kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sempat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Adanya pungli misalnya tadi presiden langsung menelepon Kapolri tuh di Tanjung Priok ada pungutan-pungutan, tapi itu oleh preman tapi premannya langsung menyetor ke petugas-petugas yang bukan preman,” kata Mahfud.
Diketahui, Rachel Vennya diduga melanggar protokol kesehatan kekarantinaan usai tiba dari luar negeri. Tak hanya itu, ia juga disebut menyuap Rp40 juta kepada pihak ‘Satgas’ agar tidak menjalani karantina sesuai ketentuan selama delapan hari.
Rachel sudah divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12) lalu.