Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

FSSP: Jangan Benturkan Antara Polisi dan Ulama

Potret Densus 88 saat melakukan penangkapan terhadap oknum terduga teroris. (Foto: dok/istimewa).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA – Forum Silaturahmi Santri Sahabat Polisi (FSSP) mengecam keras oknum yang sengaja membenturkan antara Polisi dan Ulama (MUI), dalam penindakan Densus 88 Anti Teror POLRI terhadap kasus tindak pidana radikalisme dan terorisme yang selama ini telah terjadi dan marak di Indonesia khususnya terkait penangkapan salah satu pengurus MUI Pusat.

Koordinator Nasional Forum Santri sahabat Polisi (FSSP), Dedy Candra mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Negara dan pemerintah khususnya Densus 88 Anti Teror POLRI bersama masyarakat untuk saling bahu membahu memberantas tindak pidana terorisme dan radikalisme termasuk MUI sebagai wadah yang selama ini menjadi ujung tombak dalam upaya menangkal arus radikalisme dan terorisme.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah strategis Densus 88 dalam pemberantasan kasus radikalisme dan terorisme dinegeri tercinta ini terutama yang berafiliasi didalamnya juga jaringan-jaringan finansial mereka. Apapun latar belakangnya kalau memang betul terjaring dan sudah ada bukti nyata terlibat, harus ditindak tegas,” tegas Dedy.

Lanjut dia, FSSP berharap pihak-pihak yang mencoba membenturkan dan menggiring opini seolah-olah Densus 88 benci kepada ulama itu salah.

Polisi khususnya Densus 88 tidak bekerja semena mena, mereka bekerja dengan bukti yang lengkap yang dihimpun dan dibuktikan oleh para saksi-saksi.

Biarkan Densus bergerak sesuai tugasnya untuk mengamankan ketentraman bersama antar masyarakat.

“Kita harus sadar bahwa terorisme dan radikalisme adalah musuh bersama. Islam itu Rahmatan Lil Alamin, cinta kedamaian cinta persaudaraan jangan hanya cuma bikin gaduh saja seolah olah ulama di kriminalisasi oleh negara,” katanya.

“Densus 88 Anti Teror POLRI bertindak sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menekankan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

“Terakhir kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh oknum2 tertentu yang tidak bertanggungjawab yang ingin memecah belah persatuan para ulama, umaro serta memecah persatuan dan kesatuan NKRI demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store