Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Keamanan Masyarakat Purwakarta Terjaga
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 24 Februari 2024, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibuntu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika sepeda motor korban diparkir dalam keadaan terkunci stang di depan rumah kontrakan. Setelah menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Purwakarta.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Arwin pada Rabu, 18 September 2024. Berkat penyelidikan yang intensif, pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda.
Dua pelaku yang diamankan berinisial DA (43) dan AS (20), warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. DA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Jatiluhur, sementara AS ditangkap tidak jauh dari tempat tinggal DA. Kedua pelaku kini berada di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Arwin menjelaskan bahwa para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi tanpa mempedulikan waktu. “Motor yang dicuri diparkir di lokasi sepi, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini, pihaknya masih mencari sepeda motor Yamaha Nmax milik Riza Fridawidya yang telah dijual oleh para pelaku.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beraktivitas,” tambah Arwin. Ia menekankan komitmen Satreskrim Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Arwin juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah, karena setiap kejahatan terjadi saat ada kesempatan. “Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.