BPIP: Ide Desentralisasi Sudah Ada Sejak Awal Kemerdekaan Indonesia

Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, JAKARTA – Pasca reformasi 1998 gaung desentralisasi atau pembagian kekuasan dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah begitu santer didengar. Sampai akhirnya lahirlah sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan dihadirkannya desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah (Otda).
Desentralisasi sendiri ternyata bukan konsep baru yang dikenal oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP, Aris Heru Utomo, desentralisasi bukanlah konsep yang baru dikenal pada 1998 oleh Indonesia.
“Desentralisasi sudah coba dipahami, dan dilaksanakan sejak awal kemerdekaan Indonesia,” ujar Aris dalam Diskusi Terbatas yang dilaksanakan oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI secara daring pada Kamis (25/11/2021).
Aris memaparkan sejarah desentralisasi, yang secara sistem dikenal pertama kali pada masa Revolusi Kemerdekaan 1945 s.d 1949.
Desentralisasi secara konsep dikenalkan dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.
“Lalu pada masa Demokrasi Parlementer 1950-1959 dengan pemantapan penyelengaraan desentralisasi melalui penertiban UU Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah,” paparnya.
Aris melanjutkan pada masa Demokrasi Terpimpin sempat terjadi resentralisasi dan kewenangan pengelolaan pemerintahan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 1959, yang kemudian diundangkan ke dalam UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
“Masa orde baru, sentralisasi berlanjut, meskipun melalui UU Nomor 5 Tahun 1974, ide desentralisasi kembali digaungkan. Namun dalam pelaksanaannya pola pembangunan yang sentralistik dengan pendekatan yang bersifat top-down terasa begitu kentara,” terang Aris.
Memasuki era-reformasi, mulai tanggal 1 Januari 2001 kebijakan desentralisasi resmi kembali dijalankan oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, yang selanjutnya direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, selanjutnya UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Aris menekan bahwa, desentralisasi berbeda dengan federal seperti sistem yang dianut oleh Amerika Serikat. Hal itu senada dengan yang diutarakan oleh Guru Besar FISIP UI, Irfan Ridwan Maksum, yang mengatakan bahwa desentralisasi sangat jauh berbeda dengan sistem federal.
“Dalam sistem desentralisasi tidak dikenal pemerintah federal, tetapi dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah daerah atau local government. Namun dalam sistem federal sebelum local government ada pemerintah federal,” jelas Irfan.
Lebih lanjut, Irfan pun mengajak untuk memperhatikan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang bertindak seolah-seolah seperti senator dalam sistem federal. Menurutnya, jika penguatan kedudukan DPD RI diperkuat, itu sama dengan mengalihkan sistem desentralisasi menjadi sistem federal.