BEM Nusantara Desak Polri Periksa Pemilik Agung Sedayu Group

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Jakarta – BEM Nusantara mengecam lambannya pemerintah dalam mengusut skandal pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.
Koordinator BEM Nusantara, Arya Dewi Prayetno, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, harus segera bertindak dengan memeriksa Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, beserta pihak-pihak yang terlibat.
Setelah Agung Sedayu Group secara terbuka mengakui kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda proses hukum.
Pengakuan ini menjadi bukti awal yang harus ditindaklanjuti untuk mengungkap dalang di balik penerbitan sertifikat di kawasan pesisir yang seharusnya menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan publik.
Menurut keterangan kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, sebagian kecil HGB memang dimiliki oleh anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), di dua desa di Kecamatan Pakuhaji.
Namun, pernyataan ini tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatan lebih luas dalam kasus ini. Fakta bahwa korporasi besar seperti Agung Sedayu Group memiliki hak kepemilikan atas lahan di area pagar laut yang dipertanyakan menimbulkan banyak tanda tanya yang harus dijawab di hadapan hukum.
BEM Nusantara juga menyoroti gurita bisnis Sugianto Kusuma yang selama ini dikenal sebagai salah satu taipan properti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pola bisnis dan kepemilikan lahan yang dilakukan harus diperiksa lebih dalam guna mengungkap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SHM dan SHGB di area yang seharusnya tidak boleh diklaim secara pribadi.
“Kami menuntut Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Sugianto Kusuma dan seluruh pihak yang terkait dalam skandal pagar laut ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka mereka harus dihukum dan dipidana sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arya Dewi Prayetno.
BEM Nusantara menegaskan bahwa ketidakjelasan status kepemilikan lahan di pagar laut Tangerang bukan sekadar isu administratif, melainkan bentuk potensi perampasan aset negara yang harus segera diusut tuntas.
Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki dan harus menjamin transparansi serta keadilan dalam kasus ini.