Konsorsium Aktivis NTB inisiasi Aksi Desak Penegakan Hukum Kasus Perusakan Lingkungan

Jurnalis: Muh Arif
Kabar Baru/ Mataram– Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) NTB atas lambannya penegakan hukum dalam kasus perusakan lingkungan masif di wilayah pesisir Pangsing, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Setelah berulang kali melakukan aksi demonstrasi, audiensi dengan DPRD, dan didukung hasil inspeksi dari DLHK serta PUPR NTB yang mengkonfirmasi kerusakan ekosistem mangrove, APH dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
Melihat mandeknya penanganan kasus ini, Konsorsium Aktivis NTB menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi sipil untuk bergabung dalam aksi besar-besaran di depan Markas Polda NTB. Aksi ini akan menjadi puncak kekecewaan dan desakan kami agar penegakan hukum segera berjalan.
Konsorsium Aktivis NTB menuntut agar Polda NTB segera melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan mangrove, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran berat terhadap aturan konservasi.
“Usut tuntas kasus perusakan hutan mangrove yang merupakan aset vital ekosistem pesisir. Proses hukum pelaku penimbunan lahan yang diduga kuat menggunakan material dari galian C ilegal,” ungkap Fidar Khairul Diaz, Koordinator Umum Konsorsium Aktivis NTB, Senin 14/07/2025.
Lanjut Diaz, lingkungan rusak keadilan harus ditegakkan
“Kami tidak akan berkompromi dengan perusakan lingkungan. Lingkungan adalah masa depan kita, warisan untuk anak cucu. Ketika ekosistem pesisir dan hutan mangrove kita dirusak demi kepentingan segelintir pihak, dan hukum seakan tak berdaya, saat itulah kami akan bangkit dan melawan” tegasnya
Disebutkan, dugaan pelanggaran ini mencakup reklamasi tanpa izin yang menggunakan material galian C ilegal, serta penutupan lokasi oleh Dinas Tata Ruang PUPR Lombok Barat dan Satpol PP pada 23 April 2025 yang membuktikan adanya pelanggaran. Tindakan ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Permen LHK No. P.20 Tahun 2018 tentang Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung.