Terungkap! Tiga Pemuda Diamankan Polres Purwakarta Usai Ketahuan Gunakan Sabu, Begini Modusnya
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pada Selasa, 5 November 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga remaja yang tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.
Tiga pemuda yang diamankan adalah DR (37), warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta; IRF (23), warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis; dan AP (37), warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Ketiganya mengaku sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Ketiga pemuda ini diamankan di Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pada Selasa, 5 November 2024. Modus yang digunakan adalah mereka menyimpan sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian, sabu tersebut dikonsumsi bersama,” ujar Yudi pada Sabtu, 9 November 2024.
Petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan satu paket sabu seberat 0,84 gram saat penangkapan.
Lebih lanjut, Yudi menambahkan bahwa setelah pemeriksaan dan gelar perkara, tim yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan asesmen terhadap ketiga pemuda tersebut.
“Hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyimpulkan bahwa ketiga pemuda ini masih dalam kategori pengguna narkoba dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi,” jelas Yudi.
Menurutnya, setelah serangkaian pemeriksaan, ketiga pemuda tersebut tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba dan bukan merupakan residivis. Oleh karena itu, TAT mengeluarkan rekomendasi untuk rehabilitasi bagi mereka.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar mereka.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan petugas kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta,” ujar Yudi.
Dia menegaskan, pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta.
“Kami pastikan langkah pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Yudi.