Tanggapi Keputusan Karteker, Begini Kata Ketua PCNU Kubu Raya
Jurnalis: Genta
Kabar Baru, Kubu Raya – Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menunjuk karteker bagi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kubu Raya menuai kontroversi. Banyak pihak menilai keputusan ini tidak berdasar dan terlalu dipaksakan.
Diberitakan sebelumnya bahwa PCNU Kabupaten Kubu Raya resmi di karteker oleh Pengurus Besar NU di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 2305/PB.01/A.II.01.45/99/09/2024 tentang penunjukan dan pengesahan karteker PCNU Kabupaten Kubu Raya. Penyerahan SK karteker diserahkan langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat; Syarif ke pengurus PCNU Kabupaten Kubu Raya pada Senin 9 September 2024.
Sekretaris Wilayah NU Kalimantan Barat; Ridwan, S.Ag, menjelaskan bahwa karteker ini ditetapkan oleh PBNU karena PCNU Kubu Raya dianggap tidak menjalankan amanah yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 huruf b. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 7 huruf e. Peraturan perkumpulan NU no 11 tahun 2023. tentang pemberhentian pengurus, pergantian antar waktu dan pelimpahan fungsi jabatan.
Kuat ditengarai, pergantian antar waktu yang dimaksudkan adalah mekanisme pergantian Rois Syuriah KH Ismail Ghofur yang terpilih sebagai Rois Syuriah PWNU Kalbar masa bakti 2022-2027, dan selanjutnya digantikan oleh Habib Thoha Aljufri.
Saat awak media mengkonfirmasi kebenaran berita ini kepada Pengurus PCNU Kubu Raya yang dikarteker, dengan tegas membantah anggapan bahwa mereka tidak menjalankan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU dan telah melakukan pergantian antar waktu secara tidak sah. Alasan tersebut dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
Ketua PCNU Kubu Raya masa khidmat 2019-2024, KH.Abdussalam, M.Si, menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan keputusan yang diambil oleh PCNU Kubu Raya selalu berpedoman pada AD/ART dan Perkum NU yang berlaku. “Kami selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Tuduhan bahwa kami tidak menjalankan Perkum NU adalah tidak benar,” tegas kiyai yang juga sebagai pengasuh pesantren Al-Hidayah ini.
Selain itu, Abdussalam juga menegaskan bahwa pergantian Rois Syuriah yang dilakukan oleh PCNU Kubu Raya telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pasca terpilihnya KH. Ismail Ghofur sebagai Rois Syuriah PWNU masa bakti 2022-2027,PCNU Kubu Raya kemudian melakukan rapat pleno pada bulan Januari 2023 yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus harian tanfidziyah, syuriah, mustasyar, bahkan juga dihadiri langsung oleh KH.Ismail Ghofur yang saat itu sudah ditetapkan sebagai Rois Syuriah PWNU Kalbar”. Hal ini telah sesuai dengan mekanisme Pergantian Pengurus Antar Waktu dalam Perkum NU no 13 Tahun 2022 tentang tata cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan,” tambahnya .
Di akhir pertemuan, Ketua PCNU Kubu Raya yang telah berhasil membangun kantor PCNU dan menghidupkan aktivitas ke-NU an, baik kultural dan struktural sampai tingkat ranting di Kubu Raya ini menegaskan; “ ”saya menerima dengan lapang dada apa yang menjadi keputusan dan kebijakan PBNU dan PWNU Kalbar dan berharap kedepan PCNU Kubu Raya lebih baik dan bisa mengayomi semua pihak terutama Banom NU”. Imbuhnya dengan aura penuh ketenangan dan ketawaddhuan.
Awak media juga menemui salah satu pengurus MWC NU di Sungai Ambawang, menurut pengurus yang identitasnya tak mau disebutkan ini ia sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh PWNU yang merekomendasikan dilakukannya karteker PCNU Kubu Raya kepada PBNU. “NU adalah organisasi ulama, organisasi berbasis pesantren yang mengedepankan nilai-nilai etika dan kerahmatan, andaikan PWNU Kalbar sejak awal menilai ada arah kebijakan PCNU Kubu Raya yang dianggapnya tidak sesuai dengan perkumNU, maka tugas mereka seharusnya memberikan pembinaan, bukan pembinasaan dengan menunggu masa khidmahnya berakhir selanjutnya dilakukan karteker”. Jika langkah semacam ini yang dilakukan, maka sama saja PWNU menciderai marwah NU”, pungkasnya.
Selain itu, beberapa pihak juga menyoroti bahwa penunjukan karteker ini tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perkumpulan NU, sehingga dianggap kurang berdasar. Dalam peraturan perkumpuan NU nomor 3 tahun 2024 tentang pengesahan dan pembekuan kepengurusan, pada BAB VI pasal 37 disebutkan bahwa Pembentukan Karteker terhadap suatu Kepengurusan dilaksanakan jika terjadi kekosongan kepengurusan. Kekosongan kepengurusan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) di atas terjadi apabila: a) masa khidmat Kepengurusan atau perpanjangan masa khidmat Kepengurusan berakhir tanpa penyelenggaraan permusyawaratan sesuai jadwal yang diamanatkan; atau b) dilakukan pembekuan oleh Kepengurusan yang berwenang .
Berdasarkan informasi dari PCNU Kubu Raya, sebelum masa khidmahnya berakhir, pihaknya telah mengirimkan surat ke PBNU untuk menggelar Konfercab sesuai jadwal pada tanggal 9-10 Agustus 2024. Oleh sebab itu, dua poin diatas (kepengurusan berakhir tanpa penyelenggaraan permusyawaratan sesuai jadwal yang diamanatkan & dilakukan pembekuan) yang menjadi dasar legalitas karteker tidak terpenuhi untuk kasus PCNU Kubu Raya.
Selain itu, dalam memberikan landasan karteker seperti yang disampaikan sekretaris PWNU Kalbar, PWNU juga dinilai kurang jeli. Perkum NU no 11 tahun 2023 baru disahkan diakhir tahun 2023 menggantikan perkum NU tahun 2022 yang berlaku sebelumnya, sementara kebijakan PCNU Kubu Raya yang disangkakan melanggar ketentuan dalam perkum NU ini terjadi pada awal tahun 2023. Maka jelas, peraturan yang datang kemudian tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk kasus yang terjadi sebelum peraturan tersebut disahkan.
Dalam logika hukum berlaku asas non-retroaktif yang menyatakan bahwa hukum tidak berlaku surut dan bahwa peraturan hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan dan dinyatakan berlaku.