Respon Persoalan Kampus, Aliansi Mahasiswa UCY Bergerak

Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Yogyakarta — Aliansi Mahasiswa UCY Bergerak menggelar aksi unjukrasa pada hari Rabu 18 Oktober 2023 yang bertempat di kampus Universitas Cokroaminoto Yogyakarta sebagai bentuk respon atau reaksi atas segala persoalan yang terjadi di Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY). Rabu, (18/10/23).
Pasalnya, pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta (YPTICY) tidak memiliki SK AHU (Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum). SK AHU tersebut merupakan dasar legitimasi bagi pegurus YPTICY untuk mengambil segala keputusan dan tindakan yang sah secara hukum. Namun, di saat masa aksi melakukan audiensi untuk menyampaikan tuntutan di hadapan pembina dan pengurus YPTICY. Pengurus yayasan menyampaikan bahwasanya pengurus YPTICY yang telah dilantik semenjak tanggal 20 mei 2023 hingga pada saat audiensi dengan masa aksi aliansi mahasiswa UCY bergerak pada tanggal 18 oktober 2023, tidak mempunyai SK AHU dari kementerian hukum dan HAM.
Syafaat Taslim selaku Koordinator Aksi menuturkan “Hal ini menggambarkan bahwasanya segala keputusan dan tindakan dalam bentuk apapun yang dikeluarkan maupun dilakukan oleh pengurus YPTICY tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, penetapan dan pengangkatan rektor UCY yang dilakukan oleh Pengurus YPTICY tidak sah secara hukum. Hal ini berkonsekuensi pada ijazah yang ditandatangani rektor UCY yang diangkat oleh pengurus YPTICY yang tidak memiliki SK AHU. Status illegal yang sangat membahayakan dan merugikan mahasiswa UCY.” Pungkasnya kepada kabarbaru melalui keterangan tertulis.
“Berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, masa aksi aliansi mahasiswa UCY bergerak menuntut kepada pembina terutama pengurus YPTICY agar terlebih dahulu fokus untuk mengurus dan menyelesaikan masalah SK AHU dahulu. Karena, dalam waktu dekat di bulan November 2023 mahasiswa UCY melaksanakan wisuda, yang mana ijazah mahasiswa akan ditanda-tangani oleh rektor yang diangkat pengurus YPTICY yang tidak sah. Namun, pengurus YPTICY tidak mengindahkan tuntutan masa aksi, malah memaksakan dan mempercepat pelantikan rektor UCY pada tanggal 19 Oktober 2023.” Tambah pria yang akrab disapa Syafaat.
kondisi ini mengindikasikan, bahwa pengurus YPTICY tidak peduli terhadap nasib dan masa depan mahasiswa serta masa depan UCY sendiri. Mereka lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan, padahal pembina yayasan telah menyampaikan bahwa poin-poin tuntutan mahasiswa diterima dan akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya tiga hari setelah tuntutan mahasiswa diterima. Ini menggambarkan pula bahwa terjadi pembangkangan pengurus yayasan terhadap pembina yayasan.
Selain dari pada itu, tindakan dan keputusan serta upaya paksa untuk melantik Rektor UCY oleh pengurus YPTICY telah menyimpang dan melanggar perintah ketentuan Undang-undang nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 33 Ayat 1 dan 2, di antaranya berbunyi: (Ayat 1) “Dalam hal terjadi pergantian pengurus, pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri”. Uraian ketentuan ini tegas dan eksplisit, Bahwasanya ketika terjadi pergantian kepengurusan, pengurus yayasan maka wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada menteri agar segera diproses SK AHU sehingga pengurus yayasan dapat bertindak dan mengambil keputusan apapun memiliki legitimasi hukum secara sah.
(Ayat 2) “Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1, Wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pergantian pengurus yayasan”. Begitupun berdasarkan ketentuan Ayat 2, memberi penegasan bahwasanya pengurus yayasan harus atau wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri hukum dan ham dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah pergantian pengurus atau dapat dikatakan setelah pelantikan. namun pengurus yayasan setelah dilantik pada tanggal 20 Mei 2023 hingga saat ini, tidak mengurus atau memberitahukan kepada menteri sebagaimana perintah undang-undang.
Lebih lanjut Syaafaat menambahkan, “Mengingat bahwasanya ketidaktaatan pengurus yayasan pada perintah undang-undang, maka kami Aliansi mahasiswa UCY menilai pengurus yayasan telah melanggar undang-undang dan membangkang arahan dari pembina yayasan sebagaimana telah diuraikan di atas. Oleh karena itu, kami aiansi mahasiswa UCY menuntut kepada pembina yayasan yang kurang lebih tuntutanya antara lain:
- Mendesak pembina yayasan agar membekukan pengurus yayasan YPTICY yang tidak memiliki SK AHU dan meminta kepada pembina yayasan YPTICY agar menetapkan SK kepengurusan yang baru.
- Menuntut untuk menindak lanjuti keberadaan Senat dan meninjau kembali Rektor yang belum sah.
- Menuntut kepada yayasan agar segera menyelesaikan masalah SK AHU di Kementerian Hukum dan HAM.
- Menolak pelantikan Rektor yang diangkat oleh pengurus yayasan yang tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Meminta dan menuntut yayasan untuk memberikan jaminan dan bertanggungjawab atas keabsahan ijazah mahasiswa UCY.
- Menuntut kepada pembina yayasan agar menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus yayasan batal demi hukum.
- Menuntut kepada pembina yayasan untuk memproses pengurus yayasan secara hukum atas segala hal yang dilakukan.
“Apabila poin tuntutan tidak diindahkan maka kami Aliansi mahasiswa UCY akan melakukan gelombang gerakan aksi masa yang lebih besar dan memboikot ruangan yayasan YPTICY. Selain dari pada itu, kami aliansi mahasiswa UCY meminta kepada PDDikti agar menyatakan bahwa penetapan dan pengangkatan rektor oleh pengurus YPTICY yang tidak memiliki SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM, sebab tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah.” Tutupnya.