Polemik Lelang Kendaraan, FIFGROUP Luruskan Informasi Soal As’ad Budiman

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Pamekasan – Media online nasional Kabarbaru.co pada hari Senin, 11 September 2023 menayangkan berita berjudul Polemik Lelang Kendaraan, PT FIF Pamekasan Terancam Terseret ke Ranah Hukum. Pemberitaan tersebut telah menjadi sorotan di kalangan masyarakat.
Sebagai tanggapan atas hal ini, FIFGROUP Cabang Pamekasan ingin memberikan klarifikasi terhadap beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa.
1. Tidak Ada Perampasan Kendaraan
FIFGROUP Cabang Pamekasan ingin menegaskan bahwa tidak ada perampasan kendaraan yang dilakukan terhadap konsumen bernama As’ad Budiman. Proses pengamanan unit selalu berlangsung sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
2. Keterlambatan Pembayaran
As’ad Budiman adalah konsumen dengan nomor kontrak 816000719420 yang telah mengalami keterlambatan pembayaran selama 1 tahun 5 bulan atau 524 hari. FIFGROUP Cabang Pamekasan telah melakukan penagihan yang sesuai dengan prosedur, namun konsumen tidak merespons dengan itikad baik.
3. Penyerahan Sukarela
Unit kendaraan yang dimaksud didapatkan melalui penyerahan sukarela dan terdokumentasi dengan Surat Penyerahan Sukarela sebagai bukti bahwa unit tersebut diserahkan secara sukarela tanpa penarikan paksa.
4. Upaya Negosiasi
FIFGROUP Cabang Pamekasan telah berusaha melakukan negosiasi dengan memberikan keringanan kepada konsumen untuk melakukan pelunasan.
Namun, konsumen tidak merespons tawaran tersebut, sehingga FIFGROUP Cabang Pamekasan mengirimkan Surat Pemberitahuan tentang rencana lelang.
5. Pemberitahuan Sebelumnya
Tidak ada proses lelang yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Peningkatan nilai yang harus dibayar oleh konsumen adalah akibat dari denda atas keterlambatan pembayaran angsuran.
6. Himbauan kepada Konsumen
Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Ikhsanuddin, mengimbau masyarakat dan konsumen untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai debitur dalam pembiayaan.
Dengan pemahaman ini, diharapkan dapat menghindari masalah terkait proses pengamanan unit.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menghilangkan kerancuan informasi seputar pemberitaan tersebut dan memberikan pemahaman kepada publik dengan utuh.