Pendamping Desa di Papua Barat Daya Sampaikan Aspirasi ke Agustinus R Kambuaya, Pertanyakan Pemberhentian Tanpa Kejelasan

Jurnalis: Zuhri
Kabarbaru, Sorong – Sejumlah tenaga pendamping desa di Papua Barat Daya mengadu kepada anggota DPD RI, Agustinus R. Kambuaya, terkait pemberhentian mereka yang dianggap tidak adil. Pertemuan itu berlangsung di salah satu kafe di Kota Sorong pada Selasa (25/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para pendamping desa menilai kebijakan pemberhentian mereka bertentangan dengan edaran resmi Menteri Desa sebelumnya, yang memperbolehkan mereka mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
James Kipuy, salah satu pendamping desa, menegaskan bahwa keputusan ini seperti jebakan.
“Menteri sendiri yang mengizinkan kami ikut pemilu, bahkan hingga Desember 2024 status kami masih sebagai pendamping desa dan tetap menerima gaji. Tapi setelah masuk 2025, kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan, lalu malah diberhentikan dan gaji kami dihentikan. Logikanya di mana?”tegasnya.
James juga mengungkapkan bahwa ada tenaga pendamping yang tetap bekerja sejak Januari 2025 sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT), tetapi hingga kini belum menerima gaji. Sementara itu, mereka yang tidak mencalonkan diri tetap mendapatkan haknya.
“Ini bentuk ketidakadilan yang harus diselesaikan. Kami sudah menjalankan tugas, tapi justru hak kami tidak diberikan,” tambahnya.
DPD Siap Perjuangkan Aspirasi
Menanggapi keluhan tersebut, Agustinus R. Kambuaya menyatakan akan membawa permasalahan ini ke tingkat nasional. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus sejalan dengan visi menciptakan 19 juta lapangan kerja yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran.
“Tidak semua daerah memiliki proyek strategis nasional atau kawasan industri. Tetapi ada program seperti pendamping desa yang berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat. Kebijakan ini harus dipertimbangkan kembali agar tidak berdampak negatif pada pembangunan desa,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemerintah daerah, untuk turut memperjuangkan nasib para pendamping desa yang terdampak kebijakan ini.
“Saya akan teruskan aspirasi ini di tingkat nasional. Pemerintah harus melihat dampaknya secara luas dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat desa yang bergantung pada program pendampingan,” tegasnya.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai ini diakhiri dengan harapan agar pemerintah segera memberikan kejelasan terkait status kerja para pendamping desa.(Zuhri)