Pemerintah RI Kejar Perusahaan Pinjol Ilegal Hingga Akar-akarnya
Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI), Johnny G. Plate, memastikan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal akan ditindak tegas.
Menurut Menteri Johnny, misi pemburuan perusahaan pinjol Ilegal ini akan diberantas hingga akar-akarnya. Pemerintah RI juga menyusun regulasi khusus untuk mengatur operasional mereka.
Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjaman online ilegal, menjadi rujukan Kementerian Kominfo dalam penindakan para pelaku kegiatan ilegal itu.
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat dijerat sebagai tindak pidana,” ujar Menteri Johnny G. Plate di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.
Kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjaman online ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo.
Pelaksanaan kebijakan moratorium itu dilakukan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Dia berharap, dengan adanya regulasi khusus memberantas Pinjol tersebut membuat aktivitas transaksi digital masyarakat tidak terganggu. Selain itu, bisa memberikan efek jera kepada oknum pengusaha ilegal tersebut.
“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” pungkas Johnny.