Menparekraf Berikan Kemudahan Akses Biaya Bagi UMKM Sumut
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, MEDAN – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mendorong kemudahan akses pembiayaan pelaku UMKM Sumut melalui kegiatan Fintech Business Matchmaking (Finback).
Ia mengatakan, kemudahan akses pembiayaan merupakan hal penting dalam upaya memajukan UMKM nasional, terutama di sektor ekonomi kreatif.
“Jadi kita harus bantu promosinya untuk permodalan menjalankan usaha dan untuk yang bisnisnya belum feasible akan kita fasilitasikan agar segera feasible,” kata Sandiaga di Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis (14/4/2022).
Menparekraf ini memaparkan bahwasannya sepanjang tahun 2021, ada sekitar 29,69 juta pengguna layanan keuangan digital melalui pembiayaan teknologi finansial peer to peer lending. Namun, hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang terjebak dengan pinjaman online ilegal.
“Oleh karena itu kami hadir di sini agar pemahaman masyarakat melalui sosialisasi, literasi, dan edukasi ke depan ini lebih baik,”tuturnya.
Tambahnya, Ia mengajak kepada para perwakilan perusahaan financial technology (fintech) untuk mengembangkan sektor parekraf di Tanah Air mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMKM.
“Bangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, luaskan usaha mereka, kembangkan bisnis mereka, dan berikan akses pembiayaan fintech peer to peer lending yang telah berizin dari OJK. Karena 97 persen lapangan kerja diciptakan oleh UMKM jadi UMKM ini harus berkembang,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Henky Hotma Parlindungan Manurung, Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf, Oni Yulfian dan Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim serta Bupati Samosir, Vandiko Gultom.
Tambahan informasi, Kegiatan Finback ini adalah sebuah kegiatan peningkatan kapasitas UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha mereka melalui akses pembiayaan Fintech Peer to Peer Lending yang telah berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pelaku UMKM Sumut dalam memperoleh akses permodalan dan meningkatkan kapabilitas mereka dalam mengidentifikasi bisnisnya, sebelum mengajukan pembiayaan melalui layanan fintech peer to peer lending.