Kabur ke Luar Negeri, Tersangka Haksono Santoso Diburu Interpol

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya mengultimatum pengusaha tambang, Haksono Santoso, untuk segera menyerahkan diri menyusul kabar bahwa ia telah melarikan diri ke luar negeri. Haksono merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menggandeng Interpol untuk memburu Haksono, menyusul informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.
“Apabila tidak kembali dalam waktu dekat, kami akan mengajukan permohonan red notice ke Interpol,” tegas Ade dalam keterangannya.
Untuk diketahui, dalam sebuah dokumen yang beredar, Haksono disebut telah berstatus tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penggelapan.
Surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Pada surat itu, Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Selain mencantumkan identitas dan foto tersangka, surat tersebut juga menyebutkan alamat Haksono di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” demikian bunyi surat DPO tersebut.