Indonesia Mewajibkan Sertifikasi Halal untuk Produk di Tahun 2024, Kerjasama dengan Korea Selatan
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Internasional- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai tahun 2024, setiap produk yang beredar di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal. Hal ini juga berlaku untuk produk impor yang masuk ke Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam pertemuan dengan Gubernur Chungcheongbuk-do, Kim Young Hwan, di Jakarta. Chungcheongbuk-do adalah salah satu provinsi di Korea Selatan yang memiliki minat untuk memasarkan kosmetik halal sebagai salah satu produk unggulan daerah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJPH, Aqil Irham, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur dan Kedubes Korea Selatan atas inisiatif mereka dalam membawa para investor, terutama pengusaha kosmetik, ke Indonesia. Aqil juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan dalam mengakui sertifikasi halal sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan kerjasama. Selain itu, otoritas halal yang diakui oleh BPJPH, yaitu Korea Halal Authority, juga dapat menjadi saluran untuk meregistrasi produk melalui ptsp.halal.go.id.
Pertemuan ini dihadiri oleh lebih dari 25 delegasi dari Korea Selatan, termasuk para investor dan pelaku usaha di berbagai sektor seperti kosmetik, pertanian, dan makanan khas Korea seperti Kimchi. Gubernur Kim Young Hwan menjelaskan bahwa Korea Selatan melihat potensi besar di Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia dan sebagai sahabat yang telah lama terjalin hubungan baik antara kedua negara. Dalam pertemuan ini, Gubernur Kim Young Hwan memperkenalkan produk kosmetik unggulan dari Chungcheongbuk-do yang telah dikenal secara global.
Salah satu pengusaha Kimchi yang turut dalam delegasi juga mengungkapkan ketertarikannya dalam mempelajari lebih lanjut tentang sertifikasi halal. Di Korea Selatan, produk yang telah bersertifikasi halal memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan dianggap lebih sehat oleh konsumennya.
Acara ini ditutup dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah Chungcheongbuk-do dan Korean Halal Authorities. Perjanjian tersebut bertujuan untuk mensertifikasi produk-produk halal agar dapat masuk ke pasar Indonesia.
Bagi produsen atau importir yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Beberapa syaratnya antara lain:
- Mengirimkan surat permohonan registrasi sertifikat halal dari luar negeri.
- Melampirkan surat penunjukan yang berupa surat perjanjian antara perusahaan negara asal dengan pemohon di Indonesia yang menunjukkan hak untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal.
- Menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia.
- Menyampaikan data pemohon.
- Menyertakan salinan sertifikat halal luar negeri yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
- Melampirkan daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia beserta nomor kode sistem harmonisasi.
- Menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan.
Dengan menerapkan sertifikasi halal secara lebih luas, diharapkan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia dapat memenuhi standar kehalalan yang diinginkan oleh konsumen Muslim. Hal ini juga dapat membuka peluang kerjasama dengan negara lain, seperti Korea Selatan, dalam memasarkan produk halal secara global.
Dalam menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal di tahun 2024, para produsen dan importir diharapkan untuk memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan bahwa masyarakat Indonesia akan semakin percaya dan yakin terhadap produk-produk halal yang mereka konsumsi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor