Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Utama Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Jakarta, Sebuah jaringan penambangan batubara ilegal berskala besar yang telah beroperasi selama hampir satu dekade di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Kawasan ini merupakan bagian krusial dari rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas ilegal yang berlangsung sejak tahun 2016 ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp5,7 triliun.
Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (22/7). Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang berlangsung sejak 23 hingga 27 Juni 2025, menyusul laporan masyarakat mengenai kegiatan pemuatan batubara tanpa izin resmi yang sangat mencurigakan di area yang seharusnya dilindungi.
“Kami menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan dan pemuatan batubara tanpa izin di sekitar Tahura Bukit Soeharto. Ini adalah kawasan konservasi yang sangat vital, terlebih lagi masuk dalam zona strategis pengembangan IKN. Oleh karena itu, kami langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Brigjen Nunung.
Tim gabungan tersebut melibatkan unsur-unsur penting seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Surveyor Indonesia, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Brigjen Nunung merinci modus operasi sindikat ini yang terbilang rapi dan terorganisir. Para pelaku membeli batubara hasil penambangan ilegal dari lokasi-lokasi penambangan tak berizin di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto. Batubara curian tersebut kemudian diangkut ke sebuah stockroom rahasia, di mana ia dikemas ulang dalam karung-karung berukuran besar.
Setelah itu, batubara dalam karung-karung tersebut dimuat ke dalam kontainer-kontainer berukuran standar internasional. Dari stockroom, kontainer-kontainer ini diangkut menggunakan truk trailer menuju Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan Utara, sebuah pelabuhan strategis di Kalimantan Timur.
“Untuk mengelabui petugas dan membuat pengiriman batubara ini tampak legal, para pelaku menggunakan dokumen pengiriman yang dipalsukan. Mereka memalsukan dokumen resmi dari perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Jadi, seolah-olah batubara yang dikirimkan itu berasal dari tambang legal, padahal aslinya dari penambangan ilegal di Tahura,” jelas Brigjen Nunung.
Setelah berhasil melewati pemeriksaan di pelabuhan Balikpapan, kontainer-kontainer berisi batubara ilegal itu dikirimkan melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai tujuan akhir distribusi.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan, mengindikasikan skala besar dari kejahatan ini. Barang bukti yang disita meliputi 351 unit kontainer penuh batubara ilegal, 9 unit alat berat (seperti ekskavator dan loader) yang digunakan untuk penambangan dan pemindahan, serta 11 unit truk trailer yang digunakan untuk pengangkutan.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yaitu YH, CH, dan MH. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari penjual batubara ilegal di tingkat lapangan, pembeli yang mengorganisir pengangkutan, hingga penadah yang menerima dan mendistribusikan di tempat tujuan. Dua dari tiga tersangka telah berhasil ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun ini tidak hanya merefleksikan nilai ekonomis batubara yang dicuri, tetapi juga kerugian non-ekonomis akibat kerusakan lingkungan yang parah. Kawasan Tahura Bukit Soeharto adalah ekosistem penting yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan di sekitar IKN, dan aktivitas penambangan ilegal telah merusak vegetasi, merubah kontur tanah, serta mengancam keanekaragaman hayati.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan operasi ini. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah langkah penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam kita dan memastikan praktik penambangan berjalan sesuai aturan demi keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyatakan keprihatinan serius atas kasus ini. “Terungkapnya tambang ilegal skala besar yang beroperasi selama delapan tahun di area strategis seperti IKN ini menunjukkan adanya kegagalan pengawasan yang sistemik dalam tata kelola pertambangan kita,” kata perwakilan PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman.
Ia mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh dan transparan dalam sistem perizinan dan pengawasan pertambangan, serta menginvestigasi kemungkinan keterlibatan oknum-oknum berwenang atau perusahaan berizin dalam jaringan ilegal ini.
Polri dan pemerintah berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan penyidikan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari korporasi maupun individu. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan memastikan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Ibu Kota Nusantara berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan. Upaya penertiban dan pemulihan lingkungan di area terdampak juga akan menjadi prioritas selanjutnya