Amerika Serikat Sanksi Kamboja Karena Korupsi

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABARBARU, INTERNASIONAL – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi ke Kamboja. Pemerintah Paman Sam memasukkan dua pejabat pemerintah Kamboja ke daftar hitam.
Dilansir dari Reuters, Departemen Keuangan AS ‘menghukum’ Komandan Angkatan Laut Kamboja Tea Vinh dan Direktur Jenderal Departemen Layanan Material dan Teknis Kementerian Pertahanan, Chau Phirun. Mereka dituding melakukan korupsi dengan mencari keuntungan dari pekerjaan konstruksi di pangkalan angkatan laut Ream, terbesar negara tersebut.
Sanksi tersebut membekukan aset mereka di AS dan melarang orang Amerika untuk berurusan dengan mereka. Departemen Luar Negeri AS juga melarang para pejabat dan beberapa anggota keluarga mereka bepergian ke AS.
“AS tidak akan tinggal diam sementara pejabat korup secara pribadi mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan rakyat Kamboja,” kata Direktur Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan, Andrea Gacki, dalam pernyataannya, dikutip Reuters.
Di sisi lain, Departemen Luar Negeri serta Departemen Keuangan dan Perdagangan AS bersama-sama mengeluarkan nasihat bagi perusahaan yang melakukan bisnis di Kamboja. Pelaku diminta berhati-hati.
“(Disarankan) untuk berhati-hati terhadap interaksi dengan entitas dalam praktik bisnis yang korup, kegiatan kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata lembaga itu.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan sangat berisiko berbisnis dengan Kamboja. Baik itu transaksi di sektor keuangan, real estat, kasino dan infrastruktur karena terlibat dalam perdagangan manusia, satwa liar hingga narkotika.
Selain itu, Kantor Perwakilan Dagang AS akan meninjau manfaat perdagangan Kamboja di bawah “Sistem Preferensi Umum” untuk negara-negara berkembang. Oktober lalu, AS menuduh Kamboja kurang transparan tentang kegiatan konstruksi China di pangkalan Ream, yang disebut banyak melibatkan militer Xi Jinping.
Artikel ini telah terbit di CNBC dengan judul AS jatuhkan Sanksi ke Tetangga RI, Sarankan Bisnis Hati-hati.