Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Sarat Dengan Korupsi Proyek Plengsengan GPH Resmi Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Herman Sjahthi, aktivis sipil Kabupaten Banyuwangi, menunjukan surat laporan Plengsengan GPH di Polresta Banyuwangi. (Foto: Dokumentasi).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Dugaan praktik korupsi dalam proyek plengsengan di Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, tahun anggaran 2022, akhirnya meledak ke ranah hukum. Herman Sjahthi, seorang akademisi dan aktivis masyarakat sipil Banyuwangi, secara resmi melayangkan laporan ke Kapolresta Banyuwangi, Rabu 18 Juni 2025.

Dalam laporan bernuansa kritis itu, Herman menyoroti indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek pengaman tebing di kawasan Perumahan Griya Permata Husada (GPH). Proyek yang seyogianya menjamin keselamatan warga dengan konstruksi yang kokoh justru dibangun asal-asalan, jauh dari spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jasa Pembuatan Buku

“Batu dan semen diganti dengan tanah liat. Ini bukan sekadar keteledoran teknis, tapi potensi kejahatan anggaran yang sistemik,” tegas Herman dalam keterangannya.

Proyek yang ditangani oleh Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi ini disebut menggunakan material tak sesuai kontrak. Struktur plengsengan yang seharusnya tahan lama, nyatanya sudah menunjukkan kerusakan yang membahayakan warga sekitar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Aktivis itu juga menuding adanya konspirasi diam-diam antara pelaksana proyek, konsultan pengawas, pejabat dinas, dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). “Ini bukan kelalaian biasa. Ada indikasi kuat persekongkolan dan penyalahgunaan jabatan,” tambahnya.

Herman menyebut lima elemen utama yang patut diperiksa:

1. CV Pelaksana Proyek, yang diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

2. Konsultan Pengawas, yang diduga lalai dalam fungsi kontrol mutu.

3. PPK dan KPA Dinas Pengairan, yang punya tanggung jawab langsung terhadap proses pelaksanaan.

4. Tim Teknis Dinas Pengairan, yang mestinya memastikan kesesuaian kerja dengan kontrak.

5. Oknum APIP, yang diduga abai atau turut dalam pembiaran.

Dalam laporannya, Herman  mencantumkan dasar hukum yang tajam, mulai dari UU Jasa Konstruksi hingga pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP tentang pemalsuan dokumen. Herman menuntut:

Penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Audit menyeluruh oleh BPK atau BPKP. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan dan KPK jika ditemukan pola korupsi sistemik.

“Jika aparat tak bertindak tegas, saya tak segan membawa kasus ini ke level nasional. Ini menyangkut nyawa warga dan uang rakyat!” serunya lantang. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store