UNIMUDA Sorong Gelar Kuliah Umum: Bahas Dampak Perubahan KUHAP dan Asas Dominus Litis dalam Perspektif Politik dan Hukum

Jurnalis: Zuhri
Kabarbaru, Kabupaten Sorong – Program Studi Hukum Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong menggelar kuliah umum bertema “Peninjauan Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia dalam Sudut Pandang Politik dan Hukum” di Gedung Pascasarjana UNIMUDA Convention Centre, Kamis (20/2/2025).
Acara ini menghadirkan akademisi, pakar hukum, dan aktivis untuk membahas dampak perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Kuliah umum ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Muhamad Hasan Rumlus selaku akademisi, Udin Latief sebagai pakar hukum pidana, dan Akbar Hidayat, seorang aktivis hukum. Ketiganya membahas konsep asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan perkara pidana.
Dalam pemaparannya, Hasan menjelaskan bahwa perubahan KUHAP harus tetap menjaga keseimbangan antara kewenangan jaksa dan perlindungan hak-hak tersangka serta korban dalam proses hukum.
“Perubahan ini harus memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa dalam menentukan suatu perkara, sekaligus tetap memperkuat keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Udin menyoroti perlunya reformasi hukum pidana yang tidak hanya fokus pada aspek prosedural, tetapi juga memperhatikan keseimbangan kewenangan antar-lembaga penegak hukum.
“Peran jaksa dalam sistem peradilan pidana harus dipertimbangkan dalam konteks pembagian kekuasaan yang adil,” kata Udin.
Dari sudut pandang aktivis, Akbar menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal perubahan KUHAP agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai perubahan KUHAP ini malah memperkuat dominasi jaksa tanpa pengawasan yang jelas. Mahasiswa dan masyarakat harus ikut mengawal kebijakan ini,” tegas Akbar.
Kuliah umum ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum di Sorong. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dan pandangan kritis mengenai perubahan KUHAP.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dan para pemangku kepentingan semakin memahami dampak perubahan asas Dominus Litis terhadap sistem hukum di Indonesia.