Salim Azhar Anggota DPRD Jatim, Dorong Reformasi Tata Kelola BUMD

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Surabaya- Upaya reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menuai sorotan setelah Perda Nomor 8 Tahun 2019 dituntut agar segera direvisi oleh DPRD Jawa Timur, menekankan keterlibatan DPRD Jawa Timur ikut serta dalam reformasi BUMD tetap berpijak kepada kepentingan rakyat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya memperkuat peran pengawasan legislatif dalam pengelolaan BUMD yang menyangkut kepentingan publik.
Melalui juru bicaranya, Salim Azhar, F-PKB menegaskan bahwa tata kelola BUMD tidak cukup hanya berpijak pada potensi keuntungan, tetapi harus disertai pendekatan holistik berbasis akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat.
“BUMD bukan sekadar alat ekonomi, melainkan representasi kehadiran negara di bidang pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, mekanisme kontrol, transparansi, dan pengambilan keputusan harus diperkuat secara regulatif,” Ujar Salim.
F-PKB Jawa Timur menekankan bahwa sejumlah pasal dalam Raperda masih memerlukan perbaikan untuk mencegah dominasi eksekutif dan membuka ruang partisipasi lebih luas dari DPRD, termasuk dalam penentuan penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan, hingga penunjukan dewan pengawas dan direksi.
“Dalam reformasi BUMD Kami meminta DPRD Jawa Timur diikutsertakan secara penuh sebagai representasi Rakyat” Tambah Salim
Sorotan tajam juga diarahkan pada kebijakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang dinilai masih belum memiliki peta jalan yang jelas dan inklusif. F-PKB mengusulkan alokasi minimal 15% dari laba untuk mendukung sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan, di luar dukungan terhadap UMKM.
“Ini tentang keadilan dan keberlanjutan. Dana BUMD harus kembali kepada masyarakat, bukan hanya mencetak laba,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga mendesak agar kerja sama pemanfaatan aset daerah tidak dilakukan sepihak oleh manajemen BUMD, melainkan harus melalui persetujuan legislatif demi mencegah potensi penyimpangan.
Dengan pendekatan kritis dan konstruktif, DPRD Jawa Timur melalui F-PKB menunjukkan komitmennya untuk memastikan aturan ini menjadi landasan kuat dalam pembenahan BUMD, tak sekadar menjadi formalitas, melainkan pijakan menuju tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada rakyat.