Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PT Adidharma Gugat Jhon LBF Atas Kasus Penggelapan Uang Rp 1,8 Miliar

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison membenarkan bahwa kliennya resmi menggugat TikTokers Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang dikenal dengan sebutan Jhon LBF ke Mabes Polri.

Menurut Arif Edison, gugatan tersebut dilayangkan karena PT Adidharma Ekaprana merasa dirugikan oleh Jhon LBF. Dia melakukan penipuan melalui perusahaannya, yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).

Jasa Penerbitan Buku

Lebih lanjut, dia menceritakan awal mula kliennya ditipu oleh Jhon LBF.

Kerjasama kedua perusahaan bermula sejak tahun 2022, dimana Jhon LBF mengaku ke klien bisa menyelesaikan sejumlah masalah hukum di PT Adidharma Ekaprana. Namun masalahnya tak diurus.

“Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas,” kata Arif Edison saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Arif pun mengungkapkan, setelah mendapat upah sebesar Rp800 juta, Jhon LBF tidak menjalankan pekerjaan yang diharapkan kliennya. Hal ini terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan.

Parahnya, konten kreator tersebut meminta uang tambahan untuk menyewakan kantor. Totalnya mencapai Rp 1, 8 Miliar.

“Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain,” imbuhnya.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa sampai saat ini uangnya belum dikembalikan dan ternyata perusahaan yang dikelola bukan milik Jhon LBF.

Dia mengaku komitmen akan menangani kasus kliennya sampai tuntas, apalagi angka nominal kontraknya tidak sedikit.

“Untuk itu, kita sebagai korban dan kita juga tau kalau Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal,” pungkasnya

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store