Polri: Larangan Penggunaan Sandal Jepit Hanya Berupa Imbauan
Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Menurutnya imbauan itu untuk meminimalisir resiko pengendara, karena baginya pemakaian tidak bisa memberikan perlindungan yang maksimal.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” kata Firman kepada wartawan saat meninjau Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6).
Ia lalu meminta anggota kepolisian untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Dia berharap tak ada polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.
Kemudian ia juga berharap pada anggota kepolisian untuk tak memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor agar tak menjadi contoh bagi masyarakat.
“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas,” jelasnya.
Meski demikian, polisi tidak akan melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pemotor yang menggunakan sandal jepit.
Dilain itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan larangan penggunaan sandal jepit hanya berupa imbauan agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tidak ada penindakan, berkendaralah yang aman dan mengutamakan keselamatan,” kata Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Senin (13/6).
Diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin (13/6) kemarin.
Setidaknya ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
Selain itu, polisi juga menyasar para pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.