Konsolidasi Nasional DEMA PTKIN Soroti Kebijakan Kemenag
Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Kudus – Konsolidasi Nasional DEMA PTKIN Se-Indonesia dengan tema “Keberlanjutan Gerakan DEMA PTKIN Menuju Indonesia Emas 2045 dan Pilkada Damai 2024” berlangsung selama empat hari hingga 21 Juli. Acara ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperdalam pemahaman tentang strategi kemajuan bangsa dengan semangat kepemudaan bagi DEMA PTKIN Se-Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk dari kementerian, Komisioner Bawaslu RI, dan Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Nana Sudjana, serta diikuti oleh 100 peserta dari 58 perguruan tinggi Islam negeri.
Acara yang dilaksanakan di kota kretek ini menghasilkan poin-poin tuntutan yang disepakati sebagai isu-isu yang memerlukan perhatian serius di kampus PTKIN.
M. Syahrus Sobirin, Koordinator Pusat DEMA PTKIN, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menyatukan visi-misi ke depan dan sebagai ajang silaturahmi bagi presiden mahasiswa antar kampus PTKIN dari Sabang sampai Merauke. “Acara ini selain menyatukan visi dalam melakukan gerakan besar skala nasional, juga menjadi ajang silaturahmi bagi teman-teman kampus PTKIN dalam suasana guyub dan riang gembira,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahrus menyampaikan bahwa Konsolidasi Nasional ini adalah langkah dalam menyatukan persepsi dan gagasan seluruh mahasiswa agar nantinya menjadi evaluasi oleh Kementerian Agama. “Kegiatan ini akan menjadi embrio ide dan gagasan tentang persoalan kampus PTKIN yang akan kami advokasi sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi teman-teman mahasiswa PTKIN,” tambahnya.
Aditya Putra, Sekretaris Pusat DEMA PTKIN, juga menegaskan komitmen pengurus pusat dalam mengawal isu-isu kampus PTKIN yang sampai saat ini belum menemukan solusi. “Saya pastikan pengurus pusat berkomitmen dengan keras terhadap permasalahan yang dihadapi teman-teman presiden mahasiswa, mulai dari KIP kuliah, PBAK, hingga demokrasi kampus,” tegasnya.
Adapun poin-poin Konsolidasi Nasional sebagai berikut:
1. Meminta kejelasan KIP Kuliah DEMA PTKIN seluruh Indonesia tahun 2024.
2. Menuntut Kemenag mencabut dan merevisi KMA Nomor 498 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal serta melibatkan DEMA PTKIN dalam perumusannya.
3. Meminta Kementerian Agama melibatkan DEMA PTKIN se-Indonesia dalam perumusan dan perencanaan kebijakan yang menyangkut mahasiswa PTKIN.
4. Menuntut Kemenag mencabut SK Dirjen Pendis Nomor 2939 Tahun 2024 dan mengembalikannya pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4962 Tahun 2016 serta disesuaikan dengan SK Dirjen Pendis Nomor 4961 tentang Pedoman Umum ORMAWA, tugas, dan wewenang DEMA I/U.
5. Meminta Kemenag transparansi dalam pemilihan rektor.