Komunitas Sadar Hukum Mendesak Kapolresta Banyuwangi Tindak Tambang Galian C Tidak Berijin Dilahan TKD Tamansari
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Ketua umum Komunitas Sadar Hukum Kabupaten Banyuwangi, Sugiarto, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak pelaku pertambangan galian C tak berijin dilahan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sugiarto, kepada awak media pada Jum,at, 26 Juli 2024 saat dihubungi melalui sambungan telefon selulernya.
“Kami minta kepada Kapolresta Banyuwangi, untuk segera menindak pelaku kejahatan lingkungan dalam hal ini pelaku tambang yang tak memiliki ijin dilahan TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari.
Sugiarto, mengaku jika dirinya sudah turun lapangan untuk melakukan investigasi, dan menemukan di lahan TKD ada kegiatan pertambangan ilegal yang tidak mengantongi ijin.
“Disitu ada pengerukan, mengangkut dan menjual matreal dari hasil pertambangan lahan TKD,” ujar Sugiarto.
Kepada wartawan Sugiarto, mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) Tamansari, Akbar Mukahvi, untuk menghentikan kegiatan pertambangan tanpa ijin tersebut.
Walau tidak menghapus pidana, kami mengimbau kepada Kades Tamansari, untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba sudah jelas,” terangnya.
Sugiarto menegaskan, sesuai dengan Permendagri tentang pengelolaan tanah kas desa itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga atas rekomendasi Bupati. Apakah DPMD dan juga Camat Tegalsari mengetahui. Ini harus segera ditindaklanjuti agar birokasi di Banyuwangi tidak terkesan amburadul.
“Sekali kali kami meminta agar Kapolresta Banyuwangi segera bertindak menutup tambang tak berijin di lahan TKD Tamansari,” pungkasnya. (*)