Kenapa UMKM di Desa Pereng Wajib Punya NIB? Ini Penjelasan Lengkapnya dari Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro
Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Desa Pereng – Kamis, 25 Juli 2024, sebuah program sosialisasi penting diadakan di Desa Pereng yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini sangat relevan mengingat masih banyak pelaku UMKM di Desa Pereng yang belum memiliki NIB, sehingga usaha mereka belum mendapatkan legalitas yang diperlukan.
Dalam kegiatan ini, Alita Savira, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, bertindak sebagai pembicara utama. Ia memaparkan pentingnya NIB sebagai identitas legal yang tidak hanya memberikan legalitas tetapi juga membuka banyak peluang bagi para pelaku UMKM, seperti akses ke pembiayaan, perlindungan hukum, dan kemudahan dalam mengembangkan usaha.
Potensi dan Masalah yang Dihadapi UMKM Desa Pereng
Desa Pereng memiliki potensi besar dalam sektor UMKM. Namun, sayangnya, banyak di antara mereka yang belum memahami pentingnya memiliki NIB. “Tanpa NIB, kami merasa usaha ini seperti berjalan di tempat. Banyak kesempatan yang terlewatkan hanya karena tidak adanya legalitas usaha,” ungkap Bu Alfi, pemilik UMKM Keripik Pisang yang menjadi narasumber dalam acara tersebut.
Ketiadaan NIB tidak hanya membatasi akses UMKM terhadap berbagai bantuan dan fasilitas pemerintah, tetapi juga menempatkan mereka dalam posisi yang rawan dari segi hukum. “Jika terjadi sengketa atau masalah hukum, UMKM tanpa NIB bisa kesulitan untuk membela diri karena status usahanya tidak diakui secara resmi,” jelas Alita Savira dalam pemaparannya.
Metode Pelaksanaan
Untuk memastikan program ini tepat sasaran, tim penyelenggara melakukan survei awal kepada para pelaku UMKM di Desa Pereng. Survei ini bertujuan untuk mengukur pemahaman mereka mengenai NIB dan mendapatkan persetujuan untuk mengikuti sosialisasi.
Setelah mendapatkan hasil survei, tim menyiapkan materi yang mudah dipahami serta alat bantu visual yang menarik. Pemaparan yang dilakukan Alita Savira meliputi langkah-langkah pendaftaran NIB, manfaat yang didapatkan dengan memiliki NIB, serta tips untuk mengatasi kendala dalam proses pendaftaran.
Selain itu, setiap peserta diberikan booklet yang berisi informasi lengkap tentang NIB, mulai dari pengertian, alasan pentingnya memiliki NIB, manfaat yang dapat diperoleh, hingga tata cara pendaftaran NIB. Booklet ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi para pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usahanya.
Luaran dan Harapan
Dari program ini, dihasilkan sebuah booklet yang diharapkan dapat terus digunakan oleh para pelaku UMKM sebagai referensi. “Dengan adanya booklet ini, saya berharap UMKM di Desa Pereng semakin sadar akan pentingnya NIB dan segera melakukan pendaftaran agar usaha mereka lebih berkembang,” kata Alita Savira menutup acara.
Program ini disambut baik oleh para pelaku UMKM yang hadir. Mereka merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan, terutama dalam memahami proses dan manfaat dari pendaftaran NIB. “Setelah mengikuti sosialisasi ini, saya jadi lebih paham kenapa NIB itu penting. Saya akan segera mengurusnya,” ungkap Bu Alfi dengan semangat.
Acara ini tidak hanya memberikan wawasan baru bagi para pelaku UMKM tetapi juga mendorong mereka untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat legalitas usaha mereka. Harapannya, dengan semakin banyak UMKM yang memiliki NIB, perekonomian Desa Pereng bisa semakin maju dan berkembang.
Penulis: Alita Savira, Mahasiswa Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP)
DPL: Widayanto, S.Sos., M.Si.
Lokasi KKN: Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.