Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Babak Baru Kasus Dugaan Mafia Tanah di Banyuwangi, Tim Kuasa Hukum Luluk Indriyani Segera Tempuh Jalur Hukum

Tim kuasa hukum Luluk Indriyani, saat mendatangi kantor BPN Kabupaten Banyuwangi. (Foto:Joko/Kabarbaru).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh Luluk Indriyani, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai memasuki babak baru.

Terbaru, melalui kuasa hukumnya Luluk Indriyani, akan segera menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan atas hak tanahnya yang berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.

“Kita sedang persiapkan segalanya termasuk mengumpulkan bukti – bukti dan segala sesuatunya untuk segera menempuh jalur hukum,” ucap Nur Abidin, SH, dan Patria, kuasa hukum Luluk Indriyani, kepada wartawan pada Selasa, (26/11/2024).

Pengacara muda yang akrab disapa Abi, ini mengungkapkan jika klienya diduga telah menjadi korban mafia tanah. Pasalnya lahan yang sekarang diduduki warga di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, tersebut tiba – tiba muncul sertifikat atas nama beberapa warga. Padahal tanah tersebut resmi milik klienya (Luluk Indriyani) yang di perkuat oleh sertipikat atas nama dirinya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, pada tahun 2004.

“Secara tiba- tiba muncul sertifikat baru atas nama beberapa warga pada tahun 2006 hingga tahun 2022, ini kan aneh,” ujar Abi.

Kata Abi, yang lebih aneh lagi, dalam persidangan warga mengaku tanah tersebut didapat atas dasar jual beli. Namun faktanya dalam sertifikat muncul atas dasar konfersi.

“Kalau kronologinya mereka mendapat tanah dengan cara jual beli kenapa sertifikat tersebut muncul konfersi,” jelas pengacara yang berkantor di Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Sementara Ambar Susiyadi, salah satu pembeli atau pemilik tanah yang diklaim milik Luluk Indriyani, yang berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, tersebut mengaku sebagai masyarakat awam tidak tahu – menahu tentang tanah.

“Bagi kita masyarakat awam, tidak tau menahu tentang hal tanah, taunya beli dan benar, sesuai dengan leter c dan buku krawangan Desa, bahkan masyarakat udah bikin sertifikat mulai THN 2006, sampai THN 2022, artinya sertifikat, masyarakat itu benar,” terangnya.

Kepada awak media media, Ambar Susiyadi, juga menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sudah membenarkan soal sertifikat, tersebut.

“Bahkan putusan PN bwi dibenarkan,” paparnya. melalui sambungan whatsapnya pada Selasa, (26/11/2024).

Menanggapi langkah hukum yang akan dilakukan oleh kuasa hukum Luluk Indriyani, Ambar Susiyadi, mengaku kalau dirinya menghormati hukum dan sudah menyerahkan kepada tim kuasanya.

“Terkait hukum udah kita berikan  kuasa ke pak Ir Wahyudi. Bagaimana langkah – langkah berikutnya biar kuasa hukum kita yang urus semuanya,” pungkasnya. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store