Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PMII UII Mendesak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset 

Kabarbaru.co
Penulis adalah Moh. Naufal Attaqi B.S Ketua Komisariat PMII UII.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya relatif rendah ditinjau dari tingkat keberhasilannya.

Penyebabnya, antara lain faktor efek jera dan pencegahan yang sangatlah rendah dan tidak memadai. Seharusnya, dalam hal tindak pidana ekonomi, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku.

Jasa Penerbitan Buku

Bila dibiarkan, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman (penjara).

Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih atau sophisticated. Kejahatan dengan berbagai bentuk rekayasa keuangan atau financial engineering dan rekayasa hukum legal engineering.

Langkah itu ditempuh para pelaku kejahatan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan konvensional.

Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

Kajian sejak 2008 oleh Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga di tahun 2012 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) hingga saat ini tak kunjung disahkan oleh DPR RI.

Padahal diharapkan bisa mencegah sekaligus menyelamatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat Korupsi.

RUU Perampasan Aset ini merupakan produk revolusioner dalam proses penegakan hukum terhadap pengolahan hasil kejahatan sekaligus akan mengatur mekanisme mulai dari penelurusan, penyitaan dan pemblokiran aset yang diduga hasil kejahatan, sampai pengelolaan aset yang telah dirampas.

RUU Perampasan Aset mencakup hal-hal yang belum diatur dalam perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU dengan berisi mengenai aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan.

Bukan terhadap pelaku kejahatan namun RUU Perampasan Aset mengingat follow the money (penelusuran aliran dana yang terkait dengan kejahatan atau perbuatan melawan hukum lain).

Dalam paradigma tersebut dapat dipahami bahwa uang/aset merupakan suatu life blood of the crime (darah yang menghidupi kejahatan).

Indonesia saat ini masih mengutamakan criminal forfeiture atau in personam forfeiture yang merupakan suatu judgement in personam against the defendant, dibanding dengan tindakan melawan aset itu sendiri yakni In rem forfeiture.

Perampasan aset dengan mekanisme hukum perdata terbuka kesempatan yang luas untuk merampas segala harta kekayaan yang diduga merupakan hasil pidana dan harta-harta lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana tanpa pembuktian kesalahan dari pelaku tindak pidana.

Adanya pelaku kejahatan yang telah dinyatakan bersalah oleh suatu putusan pengadilan bukanlah merupakan suatu persyaratan untuk dilakukannya perampasan aset ini.

Jangkauan perampasan aset lebih jauh dari peraturan yang berlaku, sehingga Dapat meningkatkan potensi asset recovery sekaligus meringankan beban pembuktian yang dibebankan kepada Jaksa sebagai perwakilan dari pemerintah relatif ringan.

Pemerintah hanya cukup memperlihatkan alasan yang wajar (reasonable ground) untuk menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan subjek dari perampasan selanjutnya pemerintah membuktikan dengan suatu penyebab kemungkinan (probable cause).

Setelah itu beban pembuktian bergeser pada penggugat yang disebut sebagai pembalikan beban pembuktian atau pergeseran beban pembuktian (reverse burden of proof atau shifting burden of proof).

Penggugat harus membuktikan bahwa aset yang ia miliki tidak berasal dari perbuatan yang melawan hukum dan jika aset tersebut digunakan secara illegal penggugat harus membuktikan bahwa penggunaan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik.

Maka dari itu Undang-Undang tentang Perampasan Aset merupakan sebuah suatu pengaturan baru yang memungkinkan dilakukannya pengembalian Aset Tindak Pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan bagi negara untuk merampas segala Aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana (proceed of crimes) dan Aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia komisariat Wahid Hasyim Universitas Islam Indonesia dalam hal ini mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Mengingat maraknya kasus kejahatan korupsi di Indonesia yang dilakukan sehingga RUU ini diharapkan menjadi suatu pengaturan baru yang memungkinkan dilakukannya pengembalian Aset Tindak Pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Sehingga dalam momentum Hari Reformasi Nasional 21 Mei 2023 yang memiliki esensi koreksi terencana, melembaga, dan berkesinambungan terhadap seluruh penyimpangan yang telah terjadi dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia komisariat Wahid Hasyim Universitas Islam Indonesia mendukung penuh terhadap kebangkitan bangsa Indonesia dalam suasana yang lebih terbuka, teratur, dan demokratis sehingga kami menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut :

1. Menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi sistem hukum Indonesia yang progresif,masif, komprehensif dan berkeadilan serta tak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

2. Wujudkan Demokrasi yang berkeadilan untuk semua guna pembangunan hukum dalam kerangka yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan dan cita-cita hukum itu sendiri dengan selalu berusaha untuk memahami atau melihat kaitan dengan hal-hal dibelakang hukum, keinginan untuk melihat logika sosial dari hukum lebih besar daripada logika hukum atau perundang-undangan.

3. Wujudkan Hukum sebagai sebuah tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik yang utuh holistik selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner sehingga sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan namun sesuatu yang eksis dan prinsipil.

Penulis adalah Moh. Naufal Attaqi B.S Ketua Komisariat PMII UII

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store