PKS Apresiasi Pengesahan UU KIA, Ibu Hamil Bahagia dan Pengusaha Menjerit

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan tanggapan positif terhadap pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ketua Departemen Kajian Perempuan, Anak dan Keluarga BPKK DPP PKS, Tuti Elfita, mengatakan PKS menekankan paradigma penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak adalah bagian integral dari keluarga.
PKS mengapresiasi peran aktif ayah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan, serta dukungan keluarga dan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang optimal.
“Kesejahteraan ibu dan anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga, dan keterlibatan ayah dalam memberikan perlindungan serta pendampingan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang optimal,” ujar Tuti dalam keterangan tertulisnya.
“Penambahan kata ayah dalam kewajiban keluarga dan peran negara melalui lembaga asuhan anak juga menjadi poin penting yang diapresiasi oleh partai,” imbuhnya.
PKS, kata Tuti, mengapresiasi regulasi cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Tuti menuturkan, PKS mengapresiasi berbagai aspek UU KIA, termasuk pengakomodasian usulan dan aspirasi masyarakat yang kaya, penyertaan asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Esa.
Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja.
Tuti menambahkan, catatan positif lainnya adalah pemberian hak kepada ibu dan anak penyandang disabilitas, serta pencatatan pemberian donor ASI yang dianggap penting untuk masa depan anak terkait dengan perkawinan.
Namun, PKS menyampaikan catatan kritis terhadap beberapa aspek UU KIA, seperti tidak dimasukkannya Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.
“Dalam bagian “MENGINGAT” dan absennya frasa “yang terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah” dalam definisi keluarga. Menurut PKS, hal ini merupakan amanat konstitusi yang urgen dan tidak terpisahkan dari hak setiap anak,” ujar Tuti.
Lebih lanjut, Tuti menuturkan PKS berharap UU KIA dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.