HAM dan Geopolitik Dunia Internasional serta Dampaknya bagi Indonesia
Editor: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Opini- Dalam tiga dekade terakhir, dunia internasional telah mengalami banyak perkembangan geopolitik, termasuk transformasi dari negara totaliter atau undemocracy state menjadi negara demokratis. Hal ini menyebabkan penghormatan terhadap aspek ketatanegaraan, termasuk hak asasi manusia (HAM). Perubahan tersebut terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Perkembangan geopolitik tersebut mempengaruhi suprastruktur dan infrastruktur politik antar negara yang satu dengan yang lainnya. Di Indonesia, efek perubahan tersebut terasa sekitar 10 tahun setelah terjadinya atau kira-kira 20 tahun dari sekarang. Saat proses reformasi politik, masyarakat menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap HAM, serta sangat banyak peraturan yang diterbitkan sejak saat itu baik dalam Negeri maupun Luar Negeri. Praktek terjadinya perubahan sikap dari banyaknya pelanggaran HAM berat dan adanya upaya menghindari pelanggaran tersebut.
Sudah bukan hal yang tidak mungkin jika masyarakat Indonesia tidak berbicara tentang HAM. Bahkan, dapat dibilang dampak HAM di Indonesia belum tercapai. Hal ini terlihat dari beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Di antaranya adalah peristiwa Trisakti, peristiwa Tajung Priok, pembunuhan Marsinah, pembantaian PKI, dan masih banyak lagi.
HAM merupakan isu global yang melampaui batas-batas kekuatan nasional dan telah menjadi isu bersama yang dihadapi oleh semua negara di dunia. Pemajuan dan perlindungan HAM kini telah menjadi isu penting dalam hubungan internasional, terutama di era globalisasi, dimana arus informasi memicu semakin terbukanya ruang, sehingga sulit bagi setiap negara untuk menyembunyikan (jika ada) pelanggaran hak asasi manusia di wilayah masing-masing.
Alasan mengapa hak asasi manusia menjadi isu internasional dikarena hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara, atau oleh beberapa lembaga eksternal. Hak asasi manusia melekat pada individu karena mereka adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dan hak asasi manusia ini adalah martabat yang melekat sebagai manusia.
Secara definisi HAM terdiri dari beberapa hak yang saling terkait dan tidak terpisahkan, antara lain hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap diskriminasi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kejahatan.
Menurut beberapa ahli, HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia yang merdeka dan merdeka untuk mengekspresikan diri. Hak-hak tersebut tidak dapat diberikan atau diambil oleh negara atau oleh pihak lain, tetapi harus dilindungi oleh negara dan oleh sistem hukum. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh negara sendiri. Oleh karena itu, hak asasi manusia bersifat universal, dihormati oleh negara manapun, tidak ada hambatan kedaulatan dan perbedaan, pun harus adanya ruang bagi solidaritas manusia global untuk menegakkan hak asasi manusia dan mengatasi pelanggaran. Ini berarti bahwa hak asasi manusia merupakan isu global dan objek hukum internasional.
Penting untuk mengetahui secara tegas bahwa HAM merupakan prinsip yang menjadi fondasi dari sistem keketatan negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep kemanusiaan yang adil dan merata.
HAM dalam kaitannya dengan geopolitik dan ketatanegaraan di dunia internasional merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Negara-negara di dunia internasional harus memenuhi kewajiban mereka untuk melindungi hak-hak dasar warga negaranya dan memastikan bahwa setiap individu dapat menikmati hak-hak yang sama. Negara-negara juga harus memastikan bahwa hak-hak dasar individu tidak terganggu oleh kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh negara lain.
Di Indonesia, pelindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Indonesia juga merupakan anggota dari berbagai organisasi internasional yang mengakui pentingnya hak asasi manusia, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ASEAN. Dengan demikian, Indonesia harus memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya, serta harus memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan dan tindakannya di dunia internasional guna terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera, dan damai, serta terwujudnya hak-hak dasar setiap individu di Indonesia. Selain itu, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia juga merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kredibilitas dan citra Indonesia di mata dunia internasional.
Dengan demikian, Indonesia harus terus memperjuangkan hak asasi manusia dan melakukan tindakan nyata untuk melindungi hak-hak dasar setiap individu di Indonesia, serta harus memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan dan tindakannya di dunia internasional. Indonesia juga harus terus meningkatkan kapasitas dan mekanisme untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam negeri, serta harus mampu menjadi pembela hak asasi manusia di tingkat regional maupun internasional. Meskipun tidak dapat dihindari, pelanggaran HAM masih selalu terjadi dalam skala Nasional atau Internasional hingga hari ini. Dalam konteks ini, jelas ada korelasi yang sangat erat antara perubahan geopolitik global dan geopolitik Nasional.
*) Penulis adalah Abd. Wafi, S.H., Advokat Milenial/Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.