Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

FORSEMASHI Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU TPKS

Forum Sema Syari'ah dan Hukum se-Indonesia (FORSEMASHI). (Foto: dok/istimewa).

Jurnalis:

KABARBARU, YOGYAKARTA– Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum Se-Indonesia (FORSEMASHI) dukung penuh DPR RI dan Pemerintahan Jokowi untuk segera mengesahkan Rancangan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menyikapi dan mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan formal atau di luar yang tengah marak dan viral.

Koordinator Pusat (Korpus) FORSEMASHI Muhammad Suhud mengatakan “Adanya RUU TPKS saya rasa merupakan sebuah upaya untuk memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi korban melainkan kepada keluarga dan saksinya juga. Kita tau di dalam KUHP kita tentunya sangat terbatas instrumen hukum mengenai hal ini yaitu hanya berupa pemerkosaan dan pelecehan atau pencabulan, sedangkan dalam RUU TPKS ini mengelompokkan menjadi 9 katagori yang saya rasa sangat jelas.” Jelasnya pada kabarbaru.co.

Jasa Penerbitan Buku

Dia mengamati selain adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Perguruan tinggi, dengan adanya RUU TPKS ini adalah upaya memberikan kepastian hukum untuk di gunakan sebagai pencegahan atas terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual serta sangsi pidananya.

“Dari awal memang tidak ada kepastian hukum mengenai kekerasan seksual khususnya dilingkungan perguruan tinggi, sehingga kekerasan di perguruan tinggi tidak bisa diberikan sanksi pidana apalagi hanya efek jera.” Tutup Suhud.

Wakhid Ilham, Sekretaris Pusat (Sekpus) FORSEMASHI menambahkan, “Kekerasan seksual dan pelecehan merupakan perbuatan tidak bermoral serta harus di hukum secara pidana, sehingga dibutuhkan solusi berupa payung hukum yang mampu memberikan kepastian hukum guna melindungi para korban.”

Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum,artinya segera mengesahkan RUU TPKS bisa menjadi solusi yang tegas dengan kepastian hukum. Karena RUU TPKS mendukung sanksi pidana, sementara Permendikbud Ristek itu masih belum”, imbuhnya.

Informasi tambahan, FORSEMASHI telah mengkaji dan mendukung percepatan pengesahan RUU TPKS berdasarkan pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diperbarui oleh UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan bahwa peraturan yang memuat sanksi pidana itu berlevel Undang-Undang.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store