Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

DPR Diharapkan Komitmen Wujudkan Keterwakilan Perempuan di KPU Bawaslu

Kabarbaru.co
Penulis: Syahrul Juniar Setiawan.

Editor:

KABARBARU, OPINI– Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 telah menyerahkan nama calon anggota KPU Bawaslu Ke Presiden RI Joko Widodo. Timsel telah merampungkan seluruh tahapan seleksi bagi calon anggota KPU Bawaslu dan telah memilih 14 nama calon anggota KPU serta 10 nama calon anggota Bawaslu untuk selanjutnya Presiden akan menyerahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dipilih berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan.

Jasa Penerbitan Buku

Berbicara mengenai uji kelayakan dan kepatutan, Komisi II DPR RI (komisi yang membidangi pemilu) harus benar-benar selektif saat malaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan untuk menentukan 7 nama anggota terpilih KPU dan 5 nama terpilih untuk anggota Bawaslu.

Yang menjadi catatan, sesuai dengan Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kebijakan tersebut mengatur komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Dari 14 nama calon anggota KPU, 10 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Sedangkan dari 10 nama calon anggota Bawaslu, 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Jumlah tersebut jika diakumulasikan menjadi 28,57% keterwakilan perempuan di KPU dan 30% keterwakilan perempuan di Bawaslu. Dengan demikian untuk KPU tentu masih kurang sebagaimana ketentuan dalam UU No. 7 tahun 2017 yaitu paling sedikit 30 persen.

Seyogyanya afirmasi keterwakilan perempuan dan kualitasnya jangan dipertentangkan, namun faktanya kata “memperhatikan” yang ada dalam undang-undang justru lahir dari sebuah pertentangan. Keterwakilan perempuan dalam peran publik terutama dalam peran penyelenggara pemilu kerapkali dipertanyakan dari segi kualitas maupun kompetensi, berbeda dengan laki-laki yang perannya dianggap mampu untuk mengemban amanah diruang publik. Bagaimanapun orang boleh belajar dari kesempatan meskipun berawal dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan, dibandingkan tanpa diberikan kesempatan untuk berkembang dan menambah pengalaman. Tentu wajar jika perempuan masih terseok-seok dalam hal kualitas ataupun pengalaman karena kesempatan yang tidak berpihak pada mereka.

Yang seharusnya kata “memperhatikan” dapat menjadi angin segar untuk para perempuan dalam berperan, pada kenyataannya, kata “memperhatikan” hanya menjadi sebuah harapan palsu belaka bagi perempuan yang ingin terjun ke sektor publik seperti penyelenggara pemilu karena sampai saat ini angka 30 persen belum tercapai contoh saja dari calon anggota KPU yang telah sampai pada tahap uji kelayakan dan kepatuhan di DPR RI. Memperhatikan dalam implementasinya hanya dimaknai dengan suatu yang tidak wajib yaitu boleh ada atau boleh tidak dan hal tersebut belum menjadi sebuah kewajiban bagi para tim seleksi untuk memberikan ruang bagi perempuan minimal dengan menunda atau memperpanjang masa pendaftaran calon bagi yang belum memenuhi kuota perempuan 30 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hal itu berbeda jika ada sebagian dari tim seleksi memiliki pemahaman gender yang baik, tentu akan memperjuangkan keterwakilan perempuan.

Tantangan agar perempuan mampu membuktikan kualitas dan kompetensi pada penyelenggara pemilu harus dijawab dengan sebuah kebijakan seperti pengawalan dalam seleksi maupun saat rekrutmen penyelenggara serta revisi regulasi yang berdasarkan dengan keadilan gender. Perempuan harus mengambil peran, perempuan ingin mewakili suara perempuan, perempuan tidak hanya ingin mengambil jabatan tetapi perempuan juga dapat berkolaborasi berjejaring dalam rangka mencapai keberpihakan pada kepentingan perempuan.

Kami berharap agar DPR tetap menjaga komitmen pemenuhan afirmasi keterwakilan perempuan pada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu yaitu paling sedikit 30 persen. Apalagi jumlah pemilih di Indonesia setengahnya merupakan perempuan secara strategis peran mereka sangat dibutuhkan, jika perempuan tidak diberikan space atau mengambil peran dalam gerakan pembangunan bangsa maka solusi yang diberikan akan berbeda paradigma dalam membuat kebijakan, tidak ada lagi hambatan bagi mereka perempuan untuk berkontribusi untuk membangun demokrasi di negeri ini maka seharusnya paradigma tentang keadilan gender juga harus terinternalisasi di setiap Lembaga khususnya Lembaga penyelenggara pemilu. Kami juga merekomendasikan agar peringkat calon anggota KPU atau Bawaslu dipisah anatar laki-laki dengan perempuan agar mendapat tempat di setiap tahapan, atau bisa dengan memakai sistem paket yang didalamnya memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

 

*) Penulis adalah Syahrul Juniar Setiawan, Alumni SKPP Lanjut Bawaslu RI 2021/Wakil Ketua Pengawas Partisipatif Jepara.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store